Bripda MS Resmi Ditahan, Pelajar 14 Tahun Tewas Usai Dihantam Helm Oknum Brimob di Tual
Tual, Maluku — Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi saat aparat kepolisian melaksanakan patroli cipta kondisi di kawasan Tete Pancing. Insiden bermula ketika dua remaja melintas menggunakan sepeda motor di lokasi patroli, sebelum akhirnya terjadi tindakan kekerasan yang berujung fatal.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara motor. Helm tersebut mengenai bagian pelipis korban AT hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka serius.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur pada siang hari.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Asmoro, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan alat bukti.
“Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Whansi dalam keterangannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, di antaranya helm taktikal yang digunakan dalam kejadian serta dua unit sepeda motor milik para remaja yang berada di lokasi.
Penyidikan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia turut memberikan respons atas insiden tersebut. Melalui pernyataan resmi, Polri menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa tindakan oknum anggota tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami menyampaikan duka mendalam dan permohonan maaf kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik akan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, tanpa pengecualian.
Kasus ini juga memunculkan sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pengamat kepolisian. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan yang melibatkan satuan Brimob dalam aktivitas sipil.
Ia menilai satuan khusus seperti Brimob seharusnya lebih difokuskan pada penanganan ancaman bersenjata dan situasi berisiko tinggi, bukan berhadapan langsung dengan masyarakat dalam patroli rutin.
Hal senada disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang menilai perlu adanya penataan ulang standar operasional prosedur (SOP) agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, penggunaan kekuatan oleh aparat harus selalu mengedepankan prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap warga sipil, terutama anak di bawah umur.
Selain proses pidana, Polri memastikan pemeriksaan kode etik profesi juga akan dilakukan terhadap tersangka. Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme internal guna menjaga profesionalitas institusi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan kekuatan oleh aparat terhadap warga sipil, sekaligus menjadi ujian komitmen reformasi kepolisian dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk pemeriksaan saksi serta analisis forensik guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.
Baca Juga
Komentar