BPDLH Luncurkan Pooling Fund Bencana: Terobosan Pendanaan Mitigasi Bencana Nasional
Jakarta – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) resmi meluncurkan Pooling Fund Bencana (PFB), skema pendanaan inovatif pertama di dunia untuk memperkuat pembiayaan penanggulangan bencana nasional.
Peluncuran dilakukan dalam ajang Asia Disaster Management and Civil Protection Conference (ADEXCO) 2025 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 10-13 September 2025. Acara dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat, daerah, lembaga donor internasional, hingga pelaku industri asuransi.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menyebut PFB sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjawab keterbatasan mekanisme pendanaan bencana yang selama ini hanya bergantung pada APBN dan APBD.
Menurut Joko, PFB dirancang sebagai instrumen jangka panjang yang menyatukan tiga fungsi sekaligus: penghimpunan dana, pengembangan dana melalui investasi aman, dan penyaluran untuk mendukung seluruh fase penanggulangan bencana.
“Ini adalah inovasi yang belum ada di negara manapun. Indonesia berani mengambil langkah nyata dengan menciptakan ekosistem pembiayaan yang komprehensif untuk mitigasi bencana,” ujarnya dalam sambutannya.
Skema PFB memungkinkan dana yang terhimpun diinvestasikan ke instrumen jangka pendek maupun jangka panjang yang optimal namun tetap aman. Hasil pengelolaan dana akan digunakan kembali untuk memperkuat kesiapsiagaan, respons cepat, dan rehabilitasi pascabencana.
Selain mendukung kesiapsiagaan, PFB juga mengintegrasikan aspek perlindungan risiko melalui mekanisme asuransi bencana. Joko mencontohkan implementasi asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang sudah berjalan sebagai salah satu bentuk transfer risiko.
Dengan skema ini, kerugian negara akibat kerusakan aset publik dapat diminimalkan karena sudah dilindungi melalui asuransi. Hal ini memberi kepastian finansial bagi pemerintah pusat maupun daerah ketika bencana besar melanda.
Pada tahap awal, PFB akan menyalurkan dana untuk kegiatan pra-bencana seperti peningkatan kapasitas kesehatan, perlindungan sosial adaptif, dan penguatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah rawan bencana.
Joko menegaskan PFB tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme pendanaan yang sudah ada, seperti dana siap pakai BNPB, hibah rehabilitasi, atau bantuan tidak terduga.
“PFB hadir untuk melengkapi. Pemerintah pusat dan daerah kini memiliki opsi pendanaan tambahan sehingga tidak hanya bergantung pada satu sumber saja,” kata Joko.
Keberadaan PFB diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran dana pascabencana karena telah tersedia cadangan dana yang siap digunakan tanpa harus menunggu alokasi baru dari APBN.
Langkah ini juga dinilai mampu menarik kepercayaan mitra internasional, filantropi, dan sektor swasta untuk ikut berpartisipasi dalam penghimpunan dana, sehingga tercipta pendanaan berkelanjutan.
Peluncuran PFB sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015-2030 yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan pembiayaan.
Para peserta ADEXCO 2025 memberikan apresiasi atas inisiatif ini. Sejumlah negara ASEAN bahkan menyatakan minat untuk mempelajari skema PFB sebagai model pembiayaan bencana di negaranya masing-masing.
BPDLH menargetkan dana kelolaan PFB terus bertumbuh setiap tahun agar dapat memberikan cakupan perlindungan yang lebih luas, termasuk untuk bencana non-alam seperti pandemi atau krisis iklim.
Dengan adanya PFB, pemerintah optimistis Indonesia akan lebih tangguh menghadapi risiko bencana di masa depan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Baca Juga
Komentar