BKN Perpanjang Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu via SSCASN
Jakarta, 15 September 2025 — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengisian dokumen bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini diumumkan melalui sistem SSCASN BKN, yang menjadi portal utama rekrutmen ASN di Indonesia.
PPPK Paruh Waktu adalah skema baru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah. Program ini memberikan peluang bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Dasar hukum program ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur hak dan kewajiban pegawai paruh waktu, termasuk gaji dan tunjangan.
Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN mengumumkan perubahan jadwal melalui portal SSCASN. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) diperpanjang hingga 22 September 2025, sementara usul penetapan Nomor Induk (NI) bisa dilakukan sampai 25 September 2025.
Meskipun demikian, penetapan NI tetap berlangsung sesuai jadwal awal, yakni hingga 30 September 2025. Nomor Induk sangat penting sebagai dasar legalitas pegawai sebelum resmi bekerja di instansi pemerintah.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif menegaskan, perpanjangan ini bertujuan agar calon PPPK tidak terburu-buru. “Dengan tambahan waktu, peserta seleksi PPPK paruh waktu dapat menyiapkan dokumen lebih baik tanpa tekanan,” ujarnya, Jumat (12/9).
Selain itu, BKN memberi kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta dapat menyerahkan surat pengurusan SKCK dari Polsek terlebih dahulu, kemudian menyerahkan dokumen asli setelah penetapan NI selesai.
Kebijakan ini diapresiasi peserta seleksi yang menggunakan portal SSCASN BKN. Mereka menilai perpanjangan waktu menjadi solusi penting karena banyak menghadapi kendala teknis saat unggah dokumen.
Sistem SSCASN memang dirancang sebagai satu pintu rekrutmen ASN, baik CPNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Dengan perpanjangan ini, BKN memastikan rekrutmen tetap inklusif dan adil.
Mengenai kesejahteraan, Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025 menyebut gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebagai contoh, calon PPPK di Jakarta akan mendapat Rp5.396.760 per bulan, sementara di Jawa Tengah Rp2.169.348. Nilai gaji disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu berhak atas tunjangan tambahan, mulai dari tunjangan pekerjaan, THR, hingga fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, belum ada regulasi rinci dari Kemenpan RB mengenai mekanisme pemberian tunjangan. Setiap instansi pusat maupun daerah akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangannya.
Program PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai terobosan dalam reformasi ASN. Pemerintah ingin tetap memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN agar berkontribusi dalam layanan publik.
Meski begitu, para pengamat menilai pengelolaan yang buruk bisa menimbulkan kesenjangan kesejahteraan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Konsistensi regulasi menjadi faktor penting.
Dengan perpanjangan waktu pengisian dokumen di SSCASN, BKN ingin memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan peserta.
Keberhasilan implementasi program ini sangat bergantung pada koordinasi antara BKN, Kemenpan RB, dan pemerintah daerah. Tanpa sinergi, kebijakan berisiko tidak optimal.
Meski demikian, langkah BKN memperpanjang jadwal via SSCASN merupakan sinyal positif. Negara menunjukkan komitmennya untuk mempermudah akses dan memberi kesempatan luas bagi ribuan tenaga honorer.
Program ini sekaligus membuka jalan bagi ASN masa depan dengan skema lebih fleksibel, yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kondisi keuangan negara.
Baca Juga
Komentar