BEM UI Turun ke Jalan! Aksi “AparatKeparat” Guncang Mabes Polri, Tuntut Hukuman Berat untuk Bripda MS
Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk “AparatKeparat” di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Februari 2026. Aksi ini menjadi sorotan publik karena mengangkat isu dugaan kekerasan aparat yang berujung pada kematian seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual, Maluku Utara.
Demonstrasi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sekitar 200 mahasiswa diperkirakan ambil bagian dalam aksi yang berangkat dari Lapangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI sebelum bergerak menuju Mabes Polri untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Soroti Kasus Kematian Pelajar di Tual
Isu utama yang diangkat BEM UI adalah proses hukum terhadap Bripda MS, yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya pelajar berinisial AT di Tual, Maluku Utara. Kasus ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil karena menyangkut dugaan tindakan represif aparat terhadap anak di bawah umur.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Muhammad Hafidz, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk desakan moral agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.
“Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas,” ujar Hafidz dalam konfirmasi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, mahasiswa tidak hanya menyoroti individu pelaku, tetapi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. BEM UI menilai keadilan bagi korban harus menjadi prioritas, sekaligus menjadi momentum pembenahan institusi.
Rute dan Skema Aksi
Massa aksi akan berkumpul di kawasan kampus UI sebelum bergerak menuju Mabes Polri di Jakarta Selatan. Demonstrasi dirancang dalam format orasi terbuka dan penyampaian tuntutan tertulis kepada pihak kepolisian.
Mahasiswa menyatakan aksi akan berlangsung secara damai dan konstitusional. Mereka juga mengimbau peserta untuk menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Pihak kepolisian sendiri telah menerima pemberitahuan terkait aksi tersebut. Sesuai ketentuan perundang-undangan, penyampaian pendapat di muka umum dijamin sebagai hak warga negara, sepanjang dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.
Pengamanan Ribuan Personel
Mengantisipasi jalannya demonstrasi, Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan dengan mengerahkan 3.093 personel gabungan. Ribuan aparat tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar Mabes Polri dan kawasan sekitarnya.
Budi Hermanto selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan pengamanan dilakukan secara proporsional guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Personel ditempatkan secara proporsional untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung,” ujar Budi.
Selain area Mabes Polri, pengamanan juga difokuskan pada objek vital nasional serta pusat aktivitas masyarakat, seperti kantor PLN, pasar, dan jalur lalu lintas utama di sekitar lokasi aksi. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi potensi gangguan terhadap pelayanan publik.
Jaminan Hak Berpendapat
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk melindungi hak penyampaian pendapat di muka umum. Aparat menyatakan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama pengamanan berlangsung.
“Kami tekankan bahwa Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menjamin perlindungan pendapat yang disampaikan oleh elemen mahasiswa ini tersampaikan dengan baik, dan itu dilindungi oleh undang-undang. Kami menjamin itu,” tegas Budi.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kepolisian menghormati kebebasan berekspresi sebagai bagian dari sistem demokrasi, sembari tetap menjaga stabilitas keamanan.
Respons Publik dan Sorotan Nasional
Aksi bertajuk “AparatKeparat” diprediksi menarik perhatian luas, tidak hanya di kalangan mahasiswa, tetapi juga masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia. Kasus dugaan kekerasan aparat terhadap anak di bawah umur dinilai sebagai isu sensitif yang menyentuh rasa keadilan publik.
Sejumlah pihak menilai transparansi penanganan perkara menjadi kunci untuk meredam eskalasi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, aparat kepolisian juga berada dalam sorotan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tanpa intervensi.
Pengamat hukum pidana menyebut, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berat yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Proses peradilan yang terbuka dan akuntabel menjadi tuntutan utama masyarakat.
Momentum Evaluasi Institusi
Aksi BEM UI ini bukan sekadar demonstrasi rutin mahasiswa. Lebih dari itu, aksi ini mencerminkan dinamika relasi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam konteks demokrasi Indonesia.
Mahasiswa menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian. Sementara kepolisian diharapkan menunjukkan komitmen terhadap reformasi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung selama empat jam tersebut diharapkan berjalan tertib dan damai. Baik mahasiswa maupun aparat menyampaikan komitmen untuk menjaga kondusivitas.
Di tengah sorotan publik, perhatian kini tertuju pada perkembangan proses hukum terhadap Bripda MS serta respons resmi institusi kepolisian terhadap tuntutan mahasiswa. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi kata kunci dalam mengurai persoalan ini.
Aksi Jumat siang nanti bukan hanya tentang satu kasus, tetapi juga tentang pesan moral yang ingin ditegaskan mahasiswa: bahwa supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia harus ditegakkan tanpa kompromi.
Baca Juga
Komentar