BEKS, Saham Busuk yang Seharusnya Sudah Dibuang dari Bursa
Jakarta, 22 September 2025 - Saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) kembali jadi bahan gorengan di pasar modal. Dari Rp27 merangkak ke Rp34 dan turun kembali ke Rp30, lonjakan tipis ini tiba-tiba dipoles seolah kebangkitan. Padahal, publik tahu persis: ini bukan tanda sehat, melainkan bau busuk yang kembali ditiupkan ke lantai bursa..
Apakah ini sinyal kebangkitan nyata, atau sekadar drama lama yang diputar ulang? Investor ritel yang sudah lama terjebak di saham ini cenderung memilih jawaban kedua: permainan spekulan yang dikemas dengan narasi baru.
Bank Banten punya sejarah panjang penuh masalah. Rights issue berkali-kali digelar, modal disuntik habis-habisan, tapi kinerja tak pernah beranjak. Reputasi bank hancur, transparansi minim, tata kelola berantakan. Tidak heran, BEKS lama dicap sebagai saham nyangkut abadi.
Bank Banten bukan pemain baru dalam daftar hitam saham bermasalah. Rights issue berkali-kali digelar, modal disuntik, aset inbreng dipajang, tetapi tak ada perbaikan fundamental. Kinerja amburadul, tata kelola hancur, bahkan pernah dipermalukan dengan skandal bobolnya dana nasabah oleh karyawan sendiri.
Kesalahan terbesar ada pada pengawasan. OJK dan BEI seakan berperan sebagai penonton bisu. Padahal mandat mereka jelas: melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal. Namun pada kasus BEKS, regulator justru seperti memberi karpet merah bagi saham busuk untuk terus merugikan investor ritel.
Delisting seharusnya sudah lama dilakukan. Saham yang gagal memperbaiki diri bertahun-tahun, dan berulang kali menjerat investor ke dalam kerugian, tidak pantas dipertahankan. Membiarkan BEKS tetap tercatat sama saja dengan menggadaikan kredibilitas pasar modal.
Lebih jauh, publik belum lupa kasus memalukan ketika karyawan Bank Banten sendiri membobol dana nasabah hingga Rp6,1 miliar. Bagaimana mungkin sebuah bank gagal mengawasi orang dalamnya sendiri? Jika internal saja bocor, bagaimana bisa dipercaya menjaga uang publik.
“Berkali-kali rights issue sudah jadi bukti kegagalan. Modal disuntik, bank tetap sakit, investor ritel terus dikorbankan,” tegas seorang pengamat pasar modal. Pernyataan ini seakan merangkum frustrasi publik terhadap bank daerah yang tak kunjung sehat.
Fenomena ini juga memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan OJK dan BEI. Kedua lembaga pengawas seolah menutup mata. Padahal, mandat mereka jelas: melindungi investor dan menegakkan keterbukaan informasi. Jika BEKS bisa lolos dari sanksi meski berulang kali bermasalah, untuk apa regulator ada.
Desakan agar BEKS dikeluarkan dari bursa semakin keras terdengar. Delisting mungkin jalan ekstrem, tetapi setidaknya memberi pesan bahwa pasar modal tidak bisa diperlakukan sebagai arena drama tak berkesudahan. Tanpa sanksi tegas, kasus BEKS hanya akan mengulang pola: spekulan untung, investor ritel buntung.
Sayangnya, Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali juga dinilai gagal total. Alih-alih membenahi, mereka justru larut dalam praktik tambal sulam lewat inbreng aset. Padahal, publik menuntut reformasi struktural, bukan sekadar menukar gedung dengan saham.
Fenomena BEKS menegaskan satu hal: pasar modal Indonesia masih rawan dimanipulasi sentimen, sementara investor kecil terus jadi tumbal. Lonjakan tipis yang dipoles sebagai “kebangkitan” hanyalah jebakan baru dengan aktor lama.
Baca Juga
Komentar