Bekasi Kembalikan Jam Masuk Sekolah ke Pukul 07.00 Respons Wali Kota Usai Evaluasi Efek Sosial dan Lalu Lintas
Pena Insight
Bekasi, Senin 21 Juli 2025 — Pemerintah Kota Bekasi resmi memutuskan untuk mengembalikan jam masuk sekolah ke pukul 07.00 WIB bagi jenjang SD dan SMP, serta pukul 07.30 WIB untuk PAUD dan TK. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sebelumnya yang menerapkan jam masuk lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB, sebagai tindak lanjut arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam siaran pers resminya usai apel pagi menyampaikan bahwa keputusan ini diambil bukan tanpa pertimbangan, melainkan berdasarkan evaluasi bersama berbagai instansi, termasuk UPTD Pendidikan, Dinas SDM, dan Inspektorat. “Kami tentu menghargai niat baik dari Provinsi untuk meningkatkan kedisiplinan. Namun kami juga harus menyesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.
Selama satu pekan diberlakukannya jam masuk 06.30, Pemkot menerima banyak keluhan dari para orang tua siswa. Mereka merasa kesulitan dalam mempersiapkan kebutuhan anak di pagi hari, termasuk sarapan, perlengkapan sekolah, dan pengantaran yang seringkali bertabrakan dengan jam berangkat kerja.
Tri juga menyoroti dampak kemacetan lalu lintas yang meningkat tajam, terutama di jalur-jalur utama seperti di kawasan SMPN 1, 2, dan 3. Ia menyebutkan bahwa jam masuk yang terlalu pagi menyebabkan benturan mobilitas antara orang tua, siswa, dan pekerja sehingga mengganggu kenyamanan dan efektivitas proses belajar-mengajar.
“Anak-anak terlihat tergesa-gesa, banyak yang datang ke sekolah dalam kondisi belum sarapan. Ini tentu tidak ideal bagi pembentukan karakter dan konsentrasi belajar mereka,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya menjaga kesiapan fisik dan mental anak saat masuk sekolah, bukan hanya semata mengejar indikator kedisiplinan.
Kebijakan sebelumnya diberlakukan melalui Surat Edaran NOMOR: 400.3/9430/DISDIK.Set, yang merupakan bagian dari instruksi Gubernur Jawa Barat. Namun, Tri Adhianto menegaskan bahwa fleksibilitas kebijakan di tingkat kota penting agar tidak mengorbankan kenyamanan dan efektivitas pendidikan lokal.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat, serta menjamin bahwa kebijakan pendidikan bukan sekadar formalitas, tetapi berdampak langsung dan positif bagi kehidupan warga.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap kualitas pendidikan dapat tetap dijaga, tanpa mengabaikan realitas sosial dan kebutuhan riil keluarga di perkotaan. “Pendidikan harus memanusiakan manusia, bukan membebani baik anak maupun orang tua,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar