BEI Sikat Saham Gorengan IPO Diperketat, Pemerintah Ancam Sanksi Keras – BEKS & IPPE Disorot!
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai tancap gas membenahi pasar modal nasional. Di tengah maraknya keluhan investor ritel yang terjebak saham bergejolak tak wajar alias “saham gorengan”, otoritas bursa resmi memperketat syarat penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Langkah ini bukan sekadar kosmetik aturan. BEI mengakui ada kebutuhan mendesak untuk menyaring emiten sejak pintu masuk, agar hanya perusahaan dengan fundamental sehat yang bisa melantai di bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pengetatan sudah dituangkan dalam draf perubahan peraturan bursa dan kini dalam tahap sosialisasi kepada pelaku pasar.
“Apa yang kita tingkatkan? Financial test-nya kami tingkatkan, kemudian governance, lalu bisnisnya, dan yang keempat growth opportunity. Itu semua jadi perhatian utama dalam draf aturan baru,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta.
Empat aspek tersebut menjadi fondasi seleksi baru. Artinya, perusahaan tak lagi cukup hanya “punya cerita besar”, tetapi wajib menunjukkan laporan keuangan yang kuat, tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) yang rapi, model bisnis jelas, serta prospek pertumbuhan realistis.
Papan Bursa Ikut Dirombak
Tak hanya menyasar calon emiten, BEI juga berencana menaikkan standar di seluruh papan pencatatan.
Ke depan, papan akselerasi akan disetarakan dengan papan pengembangan. Sementara papan pengembangan dinaikkan kualitasnya mendekati papan utama.
“Tujuannya agar emiten yang masuk benar-benar size-able, dengan kualitas keuangan dan operasional yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” kata Nyoman.
Dengan skema baru ini, perusahaan kecil dengan fundamental rapuh akan makin sulit lolos IPO. BEI ingin memastikan pasar diisi emiten yang matang, bukan sekadar memanfaatkan momentum untuk mengeruk dana publik.
Sertifikasi Wajib untuk Pejabat Emiten
Pengetatan juga menyasar kualitas sumber daya manusia di internal perusahaan terbuka.
BEI berencana mewajibkan pejabat emiten memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait good corporate governance, Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Pasar Modal. Bahkan akuntan penyusun laporan keuangan pun akan diwajibkan memiliki sertifikasi.
“Peraturan ini mengatur dua hal sekaligus, yang akan masuk ke bursa dan yang sudah tercatat,” terang Nyoman.
Kebijakan tersebut dinilai penting karena banyak kasus manipulasi atau pengelolaan buruk terjadi akibat lemahnya pemahaman tata kelola.
Pemerintah Ikut Turun Tangan
Sinyal keras juga datang dari pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku manipulasi harga saham. Ia bahkan menyiapkan kombinasi sanksi tegas dan insentif fiskal untuk menciptakan pasar yang lebih bersih.
“Dalam waktu enam bulan ke depan, kalau ada yang ditangkap atau dihukum sebagai tukang goreng saham, kami akan kasih insentif dengan cepat… sehingga investor enggak pinter pun enggak akan ketipu,” ujarnya.
Menurut Purbaya, praktik goreng-menggoreng harga sangat merugikan investor ritel yang minim pengalaman. Banyak pemula terpancing lonjakan harga cepat, lalu terjebak saat harga anjlok.
Ia membuka peluang pemberian insentif pajak atau keringanan fiskal, tetapi dengan syarat pasar benar-benar kondusif.
“Yang paling penting, Anda untung dan enggak kejebak tukang goreng saham,” katanya.
Saham Bermasalah Masuk Radar
Pengawasan juga diperketat terhadap sejumlah saham yang dinilai tidak mencerminkan fundamental.
Dua nama yang disebut masuk radar adalah Bank Banten (BEKS) dan Indonesia Pipe Industry (IPPE). Keduanya lama tidak menunjukkan kinerja signifikan, namun sempat mengalami lonjakan transaksi mencurigakan.
Sejumlah analis menilai pola pergerakan harga kedua saham tersebut tidak sepenuhnya wajar. Volume melonjak tiba-tiba tanpa didukung kinerja bisnis yang solid.
Fenomena semacam ini kerap menjadi ciri saham gorengan.
OJK Siap Tindak Tegas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak tinggal diam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan regulator akan terus melakukan penindakan berkala terhadap pelaku manipulasi.
“OJK menindak semua bentuk praktik yang merugikan investor, termasuk saham gorengan,” tegasnya.
Mahendra menambahkan, OJK bekerja sama dengan BEI dalam memantau pola transaksi. Setiap pergerakan tak lazim langsung dianalisis menggunakan sistem pengawasan elektronik.
Selain penindakan, edukasi investor juga digencarkan agar masyarakat paham risiko sebelum masuk saham berfluktuasi tinggi.
Angin Segar bagi Investor Ritel
Bagi investor kecil, kombinasi kebijakan BEI, pemerintah, dan OJK ini dinilai sebagai angin segar.
Selama beberapa tahun terakhir, banyak investor ritel mengeluhkan IPO berkualitas rendah yang harga sahamnya anjlok tak lama setelah listing. Kerugian pun tak terhindarkan.
Dengan penyaringan lebih ketat, diharapkan hanya perusahaan sehat yang bisa menghimpun dana publik.
Namun sebagian pelaku pasar mengingatkan agar label “saham gorengan” tidak diberikan sembarangan. Pergerakan harga bisa saja dipengaruhi sentimen global, bukan semata manipulasi.
Meski demikian, mayoritas sepakat: pasar yang transparan dan disiplin adalah kunci kepercayaan investor.
Jika aturan baru berjalan efektif, 2026 berpotensi menjadi titik balik. Pasar modal Indonesia diharapkan lebih matang, kredibel, dan ramah bagi investor pemula.
Bagi investor ritel, pesannya sederhana: jangan mudah tergiur cuan instan. Kini, regulator sedang membersihkan lapangan. Saatnya bermain lebih aman dan rasional.
Baca Juga
Komentar