Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir
Penainsight.com, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil membongkar jaringan tindak pidana perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Pengungkapan jaringan judi online ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7, yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online sebagai kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Desember 2025. Penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai daerah.
Wilayah pengungkapan meliputi Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Dari hasil operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam. Mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.
Sejumlah situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan jaringan internasional di kawasan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, hingga kendaraan roda empat.
Penyidik turut mengamankan ratusan rekening koran yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian online. Dalam proses ini, lebih dari 100 rekening bank telah diblokir, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring pengembangan perkara.
Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan perjudian online.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jumat (2/1/2026).
Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, jaringan perjudian online tersebut dalam kurun waktu satu tahun diketahui memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga difokuskan pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ke depan, Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan forensik digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya.
Baca Juga
Komentar