Bapemperda DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Ekspose Bahas Program Pembentukan Perda 2026 Bersama Pemkot
Bekasi — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Ekspose bersama Pemerintah Kota Bekasi untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (09/10/2025) pukul 13.00 WIB di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Samuel Sitompul, serta dihadiri para anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi.
Dari pihak eksekutif, hadir perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Rapat ekspose ini merupakan tindak lanjut dari surat Wali Kota Bekasi Nomor 100.3/4709/SETDA.Huk tertanggal 2 Oktober 2025, yang berisi usulan rancangan peraturan daerah untuk tahun anggaran 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan sinkronisasi antara program legislasi daerah dengan arah pembangunan yang sedang dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Propemperda harus disusun secara terarah dan terukur. Oleh karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi perlu duduk bersama untuk menyamakan pandangan dan prioritas kebijakan,” ujar Dariyanto dalam sambutannya.
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Samuel Sitompul menambahkan bahwa kegiatan ekspose ini bertujuan menilai sejauh mana usulan dari OPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan hukum daerah.
“Setiap usulan Perda harus memiliki dasar hukum yang kuat, relevan dengan kondisi daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Samuel.
Dari pihak Pemerintah Kota Bekasi, perwakilan Bagian Hukum Setda menyampaikan sejumlah rancangan perda yang diusulkan OPD untuk masuk dalam Propemperda 2026. Beberapa di antaranya mencakup bidang pengelolaan aset daerah, pemberdayaan kepemudaan, serta penataan ruang kota.
Rapat berlangsung dengan suasana dialogis dan konstruktif. Setiap OPD diberikan kesempatan untuk memaparkan latar belakang dan urgensi dari usulan rancangan peraturan daerah yang mereka ajukan.
Bapemperda kemudian melakukan evaluasi awal terhadap kesesuaian substansi dan kebutuhan masyarakat, serta menilai tingkat urgensi dari masing-masing rancangan perda tersebut.
Melalui forum ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi berupaya memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang akan dibentuk benar-benar menjawab tantangan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Rapat juga menyoroti pentingnya perencanaan perda yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar pelaksanaan kebijakan daerah lebih efektif dan terarah.
“Harapannya, Propemperda 2026 ini tidak hanya menjadi daftar formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang bisa memperkuat arah pembangunan Kota Bekasi,” tambah Dariyanto.
Menjelang akhir rapat, seluruh peserta sepakat untuk menindaklanjuti hasil ekspose dengan penyusunan dokumen Propemperda 2026 yang lebih rinci dan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dengan langkah ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat melahirkan kebijakan daerah yang aspiratif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga
Komentar