Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026 Mulai Cair Februari, Ini Rincian dan Cara Ceknya
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI mulai menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Februari 2026.
Program bantuan sosial ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat penerima manfaat sekaligus memperkuat ketahanan sosial di tengah dinamika dan tantangan ekonomi nasional.
Bansos PKH dan BPNT diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah ditetapkan sebagai penerima aktif melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama Kemensos.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme non-tunai dengan memanfaatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau sistem lain sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Untuk program PKH, bantuan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat dengan kategori tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Ibu hamil atau nifas serta anak usia dini 0–6 tahun masing-masing menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan. Bantuan ini diarahkan untuk mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan ibu serta anak.
Sementara itu, anak usia sekolah juga mendapatkan bantuan sesuai jenjang pendidikan. Anak SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tiga bulan, anak SMP atau sederajat Rp375.000 per tiga bulan, dan anak SMA atau sederajat sebesar Rp500.000 per tiga bulan.
Kategori lanjut usia berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat memperoleh bantuan masing-masing sebesar Rp600.000 per tiga bulan. Selain itu, korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan sebesar Rp2.700.000 per tiga bulan.
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berupa bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan. Bantuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga penerima manfaat.
BPNT disalurkan melalui KKS dan dapat dibelanjakan pada e-warong atau mitra resmi yang telah ditunjuk pemerintah di masing-masing daerah.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH dan BPNT secara daring melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Dalam laman tersebut, masyarakat diminta mengisi data wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, serta memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang tersedia.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dicari terdaftar sebagai penerima bantuan sosial aktif, lengkap dengan jenis bantuan dan status pencairannya.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bansos dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan dapat berbeda-beda di setiap wilayah.
Apabila masyarakat mengalami kendala teknis atau data tidak ditemukan dalam sistem, Kemensos menyarankan untuk menghubungi pemerintah desa atau kelurahan serta dinas sosial setempat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan bansos dan tetap menjaga keamanan data pribadi.
Bagi penerima manfaat, bantuan sosial ini diharapkan dapat digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, khususnya pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar, pemerintah mendorong agar segera melakukan pembaruan data melalui musyawarah desa atau kelurahan agar dapat masuk dalam DTKS sebagai syarat utama penerimaan bantuan sosial.
Baca Juga
Komentar