Aturan Sekolah Jam 6.30 Mulai Berlaku di Jawa Barat, Efektif 14 Juli 2025, Dapat Protes Publik
Pena Insight
Bandung, 10 Juli 2025 — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan aturan masuk sekolah pukul 06.30 pagi untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah di wilayahnya mulai Senin, 14 Juli 2025. Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari publik, tenaga pendidik, hingga pakar pendidikan, lantaran dinilai belum mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kondisi sosial ekonomi siswa.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 420/SE-GUBJABAR/2025 tentang Penyesuaian Jam Masuk Sekolah, yang disosialisasikan sejak awal Juli lalu. Dedi Mulyadi menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kedisiplinan, produktivitas, dan kualitas pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Wahyu Mijaya, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata memajukan jam sekolah, tetapi bagian dari pendekatan pembentukan karakter siswa. “Ini adalah langkah membangun etos kerja dan mental disiplin sejak dini,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (9/7).
Dalam peraturannya, jam pelajaran akan dimulai pukul 06.30 dan berakhir pukul 12.00. Namun, implementasi tetap akan disesuaikan dengan karakteristik sekolah, lokasi geografis, dan moda transportasi siswa di masing-masing kabupaten/kota. Sekolah diberi keleluasaan menyesuaikan teknis pelaksanaannya tanpa mengurangi substansi aturan.
Kebijakan ini langsung memantik kritik dari para orang tua murid. Mereka menilai aturan tersebut membebani anak-anak, terutama yang tinggal jauh dari sekolah atau tidak memiliki akses transportasi memadai. Beberapa pengamat juga menyoroti dampaknya terhadap kualitas tidur dan kesiapan belajar siswa.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan bahwa tidak ada konsultasi mendalam dengan stakeholder pendidikan. “Kami mendukung pembentukan karakter, tetapi kebijakan semestinya berbasis bukti dan uji coba terbatas dulu, bukan langsung diberlakukan massal,” kata Ketua PGRI Jawa Barat, Ahmad Wahidin.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Dr. Sari Lestari, menilai aturan ini berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti risiko keselamatan anak yang berangkat terlalu pagi, serta peningkatan tekanan psikis. “Terlalu dini untuk menarik kesimpulan bahwa ini akan efektif,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemprov Jabar mengklaim telah menyiapkan infrastruktur pendukung seperti lampu penerangan jalan, koordinasi dengan Dinas Perhubungan, serta kerja sama dengan aparat keamanan guna menjamin keselamatan siswa di pagi hari. Namun, efektivitas di lapangan masih menjadi pertanyaan.
Beberapa daerah seperti Kota Bandung dan Kabupaten Garut menyatakan siap melaksanakan, meski meminta toleransi waktu selama satu bulan masa transisi. Sementara Kabupaten Sukabumi dan Kuningan menyampaikan keberatan karena faktor geografis dan distribusi sekolah yang belum merata.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menyoroti kebijakan ini. Mereka menegaskan perlunya evaluasi dampak psikologis terhadap anak dan memastikan aturan tidak mengganggu hak-hak dasar anak, seperti istirahat cukup dan waktu berkualitas bersama keluarga.
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan akan mengevaluasi kebijakan ini setelah dua bulan pelaksanaan. “Kami terbuka terhadap masukan. Jika memang perlu revisi, akan kami sesuaikan. Tapi kita harus mulai dari keberanian untuk berubah,” ujarnya
Baca Juga
Komentar