Amnesti untuk Hasto Bukan Kesepakatan Politik, Dasco Tegaskan Komitmen Pemerintah Jaga Independensi Hukum
Pena Insight
Jakarta, 5 Agustus 2025 — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah keras bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, adalah bagian dari kesepakatan politik antara pemerintah dan partai berlambang banteng tersebut.
Keputusan amnesti tersebut diteken Presiden pada 1 Agustus 2025, dan mencakup 1.178 orang penerima amnesti, salah satunya Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan. Amnesti ini menjadi perbincangan publik, terutama setelah adanya pertemuan elite politik lintas partai.
Pada Jumat malam, 1 Agustus, Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, melakukan kunjungan ke Bali. Kunjungan ini bertepatan dengan digelarnya Kongres ke-6 PDIP, dan di sana keduanya menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Menanggapi spekulasi yang berkembang, Dasco menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto tidak berkaitan dengan manuver politik apa pun, melainkan murni atas dasar pertimbangan keadilan dan kemanusiaan. Ia menyebut keputusan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang berlaku dan rekomendasi lembaga terkait.
“Tidak ada kesepakatan politik dalam pemberian amnesti ini. Semua berjalan sesuai prosedur, bukan transaksi kekuasaan,” tegas Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/8/2025).
Dalam pidatonya saat membuka Kongres, Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa PDIP ke depan akan mengambil posisi sebagai “penyeimbang kekuasaan”, bukan oposisi maupun bagian dari koalisi pemerintahan. Sikap politik PDIP akan sangat bergantung pada arah kebijakan pemerintah.
“Jika pemerintah berpihak pada rakyat, kami akan mendukung. Tapi jika tidak, kami akan mengkritik dengan keras,” kata Megawati dalam pidato yang menandai awal masa jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP periode 2025–2030.
Pernyataan ini mempertegas posisi PDIP dalam lanskap politik nasional pasca-Pilpres 2024, di mana partai tersebut menunjukkan sikap dinamis dan independen, sambil menjaga peluang untuk tetap berperan strategis dalam pengawasan pemerintahan.
Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti juga dinilai sebagai bentuk rekonsiliasi nasional berbasis keadilan, bukan sekadar konsesi politik. Banyak pihak melihatnya sebagai sinyal bahwa pemerintah siap menjalin hubungan terbuka dengan berbagai kekuatan politik, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum.
Meski dinamika politik terus berkembang, publik berharap agar elite politik terus menjaga transparansi, supremasi hukum, dan stabilitas nasional, terutama menjelang peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang sarat makna persatuan.
Baca Juga
Komentar