Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba di Dalam Lapas, Terancam Hukuman Berat
Jakarta — Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah dikabarkan terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini muncul ketika Ammar tengah menjalani vonis penjara atas kasus narkoba sebelumnya.
Menurut Plt. Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Ammar dijerat dengan pasal berlapis:
-
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Atau alternatif Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
Menurut ketentuan Pasal 114 ayat (2), tindakan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam jumlah tertentu dapat dikenakan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara Pasal 112 ayat (2) menjelaskan bahwa kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah tertentu (lebih dari 5 gram) juga bisa dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana 5—20 tahun.
Kronologi Singkat & Fakta Penting
- Ammar Zoni sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus narkoba. untuk kasus baru ini, ia ditangkap terkait dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.
- Berdasarkan laporan media, Ammar diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi di dalam lapas.
- Dalam kasus ini, Ammar Bekerja sama dengan beberapa orang lainnya (5 tersangka lain) dalam jaringan distribusi di dalam lapas.
- Ammar sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus narkoba (kasus sebelum ini).
- Setelah banding, vonis tersebut diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Ancaman Hukuman & Isu Hukum
Jika dakwaan berhasil dibuktikan, Ammar Zoni menghadapi hukuman maksimal hingga mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU Narkotika.
Perlu dicatat bahwa dakwaan “juncto Pasal 132 ayat (1)” menunjukkan bahwa selain tindakan pokok (peredaran atau kepemilikan), Ammar juga diduga terlibat dalam perencanaan atau kesepakatan jahat terkait tindak pidana narkotika.
Kedua pasal (114 dan/atau 112) dijerat “juncto” Pasal 132 ayat (1), yang berfungsi menegaskan bahwa tindakan percobaan, permufakatan jahat, atau keterlibatan dalam rencana kejahatan narkotika pun dapat dikenakan sanksi sesuai pasal pokoknya.
Reaksi Publik & Proses Hukum Selanjutnya
Kabar terbaru ini memicu keprihatinan publik dan sorotan terhadap efektivitas rehabilitasi serta pengawasan narapidana narkoba. Banyak yang memandang bahwa kasus ini menunjukkan celah dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di dalam lapas.
Meski demikian, hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Ammar Zoni atau manajemennya terkait tuduhan baru tersebut. Sementara itu, Kejaksaan menyatakan akan melanjutkan proses hukum dan segera menggelar pembacaan surat dakwaan dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi tambahan daftar panjang kasus narkoba di kalangan selebriti Indonesia, sekaligus mengundang diskusi tentang bagaimana penanganan kasus narkoba harus lebih menyeluruh bukan hanya dari sisi hukum, tapi juga rehabilitasi dan pemulihan.
Baca Juga
Komentar