Aksi Mahasiswa Kritik PSN Tanpa Izin, Polisi Tetap Kawal dan Layani Unjuk Rasa Damai
Pena Insight
Jakarta Pusat, 22 Juli 2025 — Aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Budi Luhur berlangsung di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang (22/7). Meski tidak mengantongi izin pemberitahuan resmi, aparat kepolisian tetap hadir memberikan pengamanan dan pelayanan secara humanis demi menjamin kelancaran penyampaian aspirasi.
Aksi ini diikuti sekitar 30 mahasiswa yang membawa spanduk, poster, dan bendera aliansi. Mereka menyuarakan kritik terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menurut mereka mengancam demokrasi, merampas tanah rakyat, dan mengesampingkan prinsip keadilan agraria.
Beberapa tulisan yang mereka usung berbunyi: “Tanah untuk Rakyat”, “Tidak Ada Demokrasi Tanpa Reforma Agraria Sejati”, “Stop Rumahkan Buruh”, “Hentikan PSN Rakus Tanah”, hingga “Hentikan Perampasan dan Monopoli Tanah.” Pesan-pesan tersebut menjadi sorotan tajam atas sejumlah proyek besar yang kini tengah digenjot pemerintah.

Dalam orasi mereka, massa menuduh PSN hanya memberi keuntungan bagi elit penguasa dan pemilik modal besar, serta tak melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan pembangunan. Mereka juga menyerukan segera dijalankannya reforma agraria sejati, bukan sebatas slogan kebijakan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi keberadaan aksi tersebut. Meski tidak dilaporkan melalui mekanisme yang diatur undang-undang, aparat kepolisian tetap hadir dan bersikap profesional. “Benar, tadi siang ada aksi dari BEM UBL. Meski tidak ada pemberitahuan resmi, petugas tetap hadir memberi imbauan serta membentangkan spanduk peringatan,” ujar Susatyo, Kamis (24/7/2025).
Aksi berlangsung kondusif dan berakhir sekitar pukul 15.18 WIB. Mahasiswa membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan pernyataan sikap. Kapolres mengapresiasi sikap mahasiswa yang tetap menjaga ketertiban, sekaligus mengingatkan pentingnya prosedur pemberitahuan demi ketertiban bersama.
“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, namun tetap mendorong agar setiap aksi dilakukan sesuai prosedur, yakni menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998,” tegas Kapolres.
Dalam tuntutannya, mahasiswa juga menyoroti kasus penggusuran di Kebon Sayur, Cengkareng, yang mereka nilai sebagai bentuk praktik mafia tanah dan efek lanjutan dari ekspansi proyek nasional tanpa partisipasi rakyat. Isu ini menambah panjang daftar sorotan terhadap proyek-proyek yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial.
Aksi ini mencerminkan semakin kuatnya kritik terhadap arah pembangunan yang dianggap tidak inklusif. Namun di sisi lain, juga menampilkan komitmen aparat keamanan yang tetap mengedepankan pelayanan publik dan profesionalitas, meski prosedur hukum belum dipenuhi sepenuhnya oleh peserta aksi.
Baca Juga
Komentar