Akses Pendidikan dan Kesehatan Terancam? DPRD Bekasi Kawal SMP Swasta Gratis & BPJS PBI
KOTA BEKASI — Akses pendidikan dan layanan kesehatan kembali menjadi sorotan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bantargebang–Rawalumbu–Mustikajaya. Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wildan Fathurrahman, menegaskan komitmennya untuk mengawal dua program layanan dasar strategis, yakni SMP Swasta Gratis Rintisan dan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD.
Forum Musrenbang yang digelar pada Sabtu (5/2/2026) tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bekasi Tahun 2027. Dalam kesempatan itu, Wildan menekankan bahwa perencanaan pembangunan tidak boleh hanya fokus pada proyek fisik, tetapi harus memastikan terpenuhinya hak dasar warga, terutama pendidikan dan kesehatan.
Menurut Wildan, persoalan keterbatasan daya tampung SMP Negeri di wilayah perkotaan padat penduduk masih menjadi tantangan serius. Selain jumlah gedung sekolah yang terbatas, ketersediaan tenaga pendidik dan lahan pembangunan sekolah baru juga menjadi kendala yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Anak-anak usia sekolah tidak boleh menjadi korban keterbatasan infrastruktur. Karena itu, Program SMP Gratis Rintisan melalui kerja sama dengan sekolah swasta menjadi solusi yang realistis dan cepat,” ujar Wildan.

Ia menjelaskan, SMP Gratis Rintisan merupakan skema kolaborasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan sekolah swasta yang telah memiliki sarana dan prasarana. Dalam skema ini, proses belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah swasta, namun biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD, sehingga orang tua siswa tidak lagi dibebani biaya sekolah.
“Ini bukan membangun sekolah baru. Kita memanfaatkan sekolah swasta yang sudah ada. Anak-anak tetap sekolah di sana, tetapi biayanya ditanggung Pemkot. Dengan begitu, daya tampung pendidikan bisa langsung bertambah tanpa harus menunggu pembangunan gedung baru yang memakan waktu dan anggaran besar,” jelasnya.
Secara regulasi, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pendidikan dasar sebagai bagian dari pelayanan dasar. Regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan afirmatif guna memperluas akses pendidikan.
Dari sisi pembiayaan, skema ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Aturan tersebut memperbolehkan pembiayaan pendidikan oleh pemerintah daerah sepanjang tidak membebani peserta didik dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.
Wildan menilai, dengan dasar hukum yang jelas, Program SMP Swasta Gratis Rintisan tidak hanya memungkinkan secara kebijakan, tetapi juga mendesak untuk segera direalisasikan, terutama di wilayah Dapil 3 yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi.
Selain pendidikan, sektor kesehatan juga menjadi perhatian utama dalam forum Musrenbang tersebut. Wildan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan PBI yang dibiayai APBD harus tetap menjadi prioritas dan tidak boleh dikurangi, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“BPJS PBI APBD adalah jaring pengaman sosial. Program ini menyentuh langsung masyarakat miskin dan rentan. Dalam situasi ekonomi seperti sekarang, kebijakan ini justru harus diperkuat, bukan dikurangi,” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang secara tegas mengamanatkan negara untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara, khususnya masyarakat tidak mampu.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga menegaskan peran pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan jaminan kesehatan melalui skema PBI daerah. Menurut Wildan, regulasi tersebut menjadi pijakan kuat bagi Pemkot Bekasi untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat keterbatasan anggaran.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, Wildan mengingatkan agar seluruh hasil Musrenbang tidak berhenti sebagai daftar usulan semata. Ia menegaskan perlunya pengawalan serius dari tahap perencanaan hingga penganggaran agar program-program prioritas benar-benar masuk dalam RKPD dan APBD Tahun 2027.
“Musrenbang bukan sekadar formalitas. Ini adalah pintu masuk kebijakan. Kalau tidak dikawal, usulan pendidikan dan kesehatan bisa kalah dengan program lain yang kurang menyentuh kebutuhan dasar warga,” ujarnya.
Wildan memastikan DPRD Kota Bekasi, khususnya Fraksi PKB, akan terus mengawal kebijakan layanan dasar agar tetap menjadi prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak diukur dari banyaknya proyek fisik, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan penguatan akses pendidikan melalui SMP Swasta Gratis Rintisan dan perlindungan kesehatan lewat BPJS PBI APBD, Wildan berharap Kota Bekasi dapat mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Baca Juga
Komentar