Akhir Perlawanan Sandra Dewi, Cabut Keberatan Aset Disita dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis
Jakarta — Babak panjang perjuangan hukum Sandra Dewi untuk mempertahankan aset miliknya akhirnya berakhir. Aktris ternama sekaligus istri terpidana korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, resmi mencabut keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Pencabutan keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Rios Rahmanto sempat meminta klarifikasi atas maksud pencabutan tersebut. Kuasa hukum Sandra Dewi menjelaskan bahwa kliennya bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan memutuskan menarik seluruh gugatan keberatan.
“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan dari para pemohon; keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 Keberatan Pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios membacakan penetapan.
Menurut hakim, pencabutan dilakukan secara sukarela. Dalam pertimbangannya, majelis mencatat bahwa Sandra Dewi memilih menerima dan tunduk pada putusan hukum yang telah dijatuhkan terhadap suaminya.
“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan perkara korupsi terpidana Harvey Moeis,” lanjut Hakim Rios di ruang sidang.
Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya upaya hukum Sandra Dewi untuk mempertahankan aset-aset yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan. Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan siap dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap Harvey Moeis tinggal menunggu salinan resmi putusan.
“Eksekusi hanya tinggal administrasi. Posisi yang bersangkutan masih ditahan, jadi tidak ada kendala,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Dengan pencabutan keberatan ini, seluruh aset atas nama Sandra Dewi resmi masuk dalam daftar barang sitaan negara. Nantinya, aset-aset itu akan dilelang melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk menutup kerugian negara akibat korupsi timah.
“Nanti Tim Pidsus akan menyerahkan aset tersebut ke BPA untuk dilelang. Lelangnya akan terbuka untuk masyarakat,” ujar Anang menegaskan.
Aset Sandra Dewi yang telah disita antara lain 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, sejumlah mobil dan perhiasan, serta tanah dan apartemen di kawasan elit Jakarta.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Sandra Dewi sempat menegaskan bahwa sebagian besar aset tersebut berasal dari hasil kerja keras kliennya sebagai artis dan influencer, bukan dari uang suaminya.
Namun, penyidik Kejaksaan Agung membeberkan bukti transfer berlapis dari rekening Harvey Moeis ke beberapa pihak sebelum akhirnya mengalir ke rekening Sandra Dewi.
“Pola transfer seperti itu menunjukkan indikasi kuat adanya upaya penyamaran asal dana,” ungkap Max Jefferson, penyidik Kejagung yang hadir sebagai saksi.
Upaya Sandra untuk membuktikan sumber legal asetnya sudah berlangsung sejak sidang keberatan dibuka dua bulan lalu. Bahkan, dalam persidangan tingkat pertama pada akhir 2024, Harvey sempat membela istrinya di hadapan majelis hakim.
“Yang 100 persen, kalau bisa lebih dari 100 persen, itu semuanya hasil kerja keras dia, syuting pagi siang malam,” ujar Harvey kala itu, menegaskan deposito Rp 33 miliar milik istrinya berasal dari penghasilan pribadi.
Meski demikian, hakim tetap menyatakan bahwa aset-aset tersebut terindikasi berasal dari hasil tindak pidana. Dengan keputusan ini, perjuangan hukum Sandra Dewi untuk mempertahankan kekayaannya resmi berakhir.
Kini, Kejaksaan tinggal menunggu proses administratif untuk melelang aset hasil sitaan tersebut. Sementara itu, Harvey Moeis harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 420 miliar berikut denda Rp 1 miliar.
Kasus korupsi timah yang menyeret pasangan ini menjadi salah satu perkara besar yang membuka tabir praktik suap dan pencucian uang dalam tata niaga sumber daya alam di Indonesia.
Baca Juga
Komentar