Air Warga Berubah Warna dan Bau Menyengat, DLH Kota Bekasi Turun Langsung ke Bantar Gebang
Kota Bekasi - PenaInsight.com Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kota Bekasi. Kali ini, keluhan warga di Kecamatan Bantar Gebang terkait bau tidak sedap dan perubahan warna air saluran lingkungan mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Menindaklanjuti pemberitaan media daring dan laporan masyarakat, DLH Kota Bekasi langsung melakukan langkah awal terhadap dugaan pembuangan limbah cair oleh sebuah pabrik gula merah yang beroperasi di Jalan Raya Narogong No. 109.
Pabrik tersebut diketahui milik UD Sukses Makmur Bersama, yang aktivitasnya diduga berdampak pada kondisi lingkungan sekitar permukiman warga.
Kepala DLH Kota Bekasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait bau menyengat serta perubahan warna air pada saluran milik warga di sekitar lokasi usaha.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan awal yang melibatkan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH).
Selain itu, UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup DLH Kota Bekasi turut diterjunkan guna melakukan pengambilan sampel air di lokasi yang dikeluhkan warga.
Kegiatan lapangan juga didampingi oleh pihak Kelurahan Bantar Gebang serta unsur RT dan RW setempat sebagai bagian dari transparansi dan pelibatan masyarakat.
Dalam pemeriksaan awal, petugas melakukan pengecekan kondisi fisik saluran air, aktivitas produksi usaha, serta menghimpun keterangan langsung dari warga dan pengelola pabrik.
Kepala DLH Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman di lapangan untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga, sambil menunggu hasil uji laboratorium,” ujarnya.
DLH juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kepatuhan perizinan lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut.
Selain perizinan, sistem pengelolaan limbah cair dan aspek teknis operasional lainnya turut menjadi fokus pemeriksaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Menanggapi klarifikasi dari pihak pengelola usaha yang menyatakan tidak membuang limbah secara sembarangan, DLH menegaskan seluruh keterangan akan dikaji secara objektif.
Baik informasi dari masyarakat maupun dari pihak usaha akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh dalam proses penanganan kasus ini.
DLH Kota Bekasi memastikan proses penanganan dilakukan secara transparan dengan melibatkan unsur pemerintah wilayah dan masyarakat setempat.
Di sisi lain, DLH mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Bekasi agar menjalankan aktivitas operasional sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Pelaku usaha juga diminta untuk secara aktif menjaga kualitas lingkungan demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Masyarakat pun diharapkan terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran lingkungan di wilayahnya.
DLH Kota Bekasi memastikan perkembangan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut selanjutnya akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar