300 Perusahaan Batu Bara Belum Ajukan RKAB 2026, ESDM Percepat Digitalisasi Perizinan di Tengah Pemangkasan Produksi Nasional
Jakarta — Pemerintah kembali memperketat tata kelola industri batu bara nasional. Di tengah kebijakan pemangkasan produksi tahun depan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap masih ratusan perusahaan tambang yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat RKAB merupakan dokumen wajib sebagai dasar legal operasi pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut sekitar 300 perusahaan batu bara hingga kini belum menyampaikan pengajuan RKAB 2026. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
“Batu bara masih ada sekitar 300-an perusahaan yang belum mengajukan RKAB. Kalau nikel, saya belum cek angka pastinya,” ujar Tri.
RKAB sendiri adalah dokumen perencanaan tahunan yang wajib dimiliki setiap perusahaan pertambangan. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak dapat melakukan produksi maupun penjualan mineral dan batu bara secara legal. Karena itu, keterlambatan pengajuan dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan operasional perusahaan.
Namun tahun ini, pemerintah menerapkan pendekatan baru. Pengajuan RKAB 2026 kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui aplikasi MinerbaOne, sebuah sistem informasi terintegrasi yang dikembangkan Ditjen Minerba untuk mempercepat sekaligus menertibkan proses perizinan sektor tambang.
MinerbaOne, Sistem Baru yang Pangkas Proses Manual
Tri menjelaskan bahwa digitalisasi RKAB melalui MinerbaOne menjadi bagian dari reformasi birokrasi di sektor minerba. Sistem ini memungkinkan proses verifikasi berjalan lebih cepat, transparan, serta terdokumentasi secara digital.
“Sekarang semua lewat MinerbaOne. Ada beberapa syarat mandatory seperti reklamasi, kewajiban pembayaran piutang, dan komponen lain yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Melalui mekanisme baru ini, setiap perusahaan akan melewati tiga tahap evaluasi, dan diberikan kesempatan melakukan perbaikan pada setiap tahapan. Menariknya, jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan dalam delapan hari kerja belum ada keputusan persetujuan atau penolakan, maka sistem akan secara otomatis menerbitkan persetujuan RKAB.
Langkah ini disebut Tri sebagai terobosan untuk menghindari hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha.
“Selain mempercepat proses administrasi, sistem ini juga membuat semuanya transparan dan terukur. Perusahaan bisa memantau progres pengajuannya secara real time,” ujarnya.
Transformasi digital ini diharapkan memperkuat kepercayaan pelaku industri terhadap sistem perizinan pemerintah, sekaligus mengurangi potensi praktik non-transparan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Pemangkasan Produksi Batu Bara 2026
Di sisi lain, kebijakan RKAB tahun depan akan berjalan beriringan dengan langkah besar pemerintah memangkas produksi batu bara nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah mengumumkan bahwa target produksi batu bara Indonesia tahun 2026 akan dipangkas signifikan, dari semula 790 juta ton pada 2025 menjadi hanya 600 juta ton.
Kebijakan ini ditempuh untuk menjawab persoalan oversupply di pasar global yang selama beberapa tahun terakhir menekan harga batu bara internasional. Indonesia saat ini merupakan salah satu eksportir batu bara terbesar dunia, sehingga ketidakseimbangan suplai dan permintaan global turut berdampak langsung pada stabilitas harga.
“Batu bara yang diperdagangkan di pasar global itu sekitar 1,3 miliar ton. Dari jumlah itu, Indonesia menyuplai kurang lebih 514 juta ton atau sekitar 43 persen. Akibatnya supply dan demand tidak terjaga, yang akhirnya membuat harga batu bara turun,” kata Bahlil.
Menurutnya, jika eksploitasi terus dilakukan tanpa kendali, Indonesia berisiko kehilangan cadangan energi strategis untuk generasi mendatang. Karena itu, pembatasan produksi dinilai sebagai langkah menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
DMO Tetap Jadi Prioritas
Sepanjang 2025, pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sebesar 32 persen atau sekitar 254 juta ton dari total produksi nasional. Sementara sisanya, sekitar 514 juta ton, dialokasikan untuk ekspor.
Pemerintah memastikan bahwa dalam kebijakan pemangkasan produksi tahun depan, kebutuhan dalam negeri tetap menjadi prioritas utama. Pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dan industri strategis nasional dipastikan tidak terganggu.
Saat ini, Ditjen Minerba masih melakukan perhitungan detail kuota produksi untuk masing-masing perusahaan melalui sistem RKAB digital. Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar pembagian kuota produksi tahun 2026 secara lebih proporsional.
Tekanan bagi Perusahaan Tambang
Kombinasi antara kewajiban pengajuan RKAB digital dan kebijakan pengurangan produksi membuat perusahaan tambang kini berada dalam fase adaptasi besar. Perusahaan yang terlambat mengajukan RKAB berpotensi kehilangan kuota produksi atau bahkan tidak mendapatkan izin operasi tepat waktu.
Pemerintah pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan rencana kerja mereka dengan kebijakan terbaru.
“Harapannya, perusahaan mulai menyesuaikan diri. RKAB ini bukan sekadar formalitas, tapi instrumen untuk memastikan pengelolaan tambang berjalan tertib, berkelanjutan, dan sesuai arah kebijakan nasional,” tegas Tri.
Menuju Tata Kelola Tambang yang Lebih Ketat
Langkah digitalisasi perizinan dan pembatasan produksi menandai era baru pengelolaan sektor batu bara Indonesia. Di satu sisi, pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih transparan dan cepat. Di sisi lain, negara juga berupaya mengendalikan laju eksploitasi demi menjaga keseimbangan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya alam.
Bagi industri tambang, tahun 2026 akan menjadi momentum penting: era di mana efisiensi administrasi, kepatuhan regulasi, dan keberlanjutan produksi menjadi kunci bertahan dalam lanskap energi global yang terus berubah.
Baca Juga
Komentar