3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Kembali ke Negara
Jakarta, 13 September 2025 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali berhasil menguasai lahan perkebunan sawit seluas 674.178,44 hektare dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi. Lahan tersebut selanjutnya diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa penertiban kali ini merupakan tahap keempat. Dengan tambahan tersebut, total lahan yang berhasil diambil alih negara kini mencapai lebih dari 3,3 juta hektare.
“Di tahap empat ini akan ada tambahan luasan kebun sawit sebesar 674 ribu hektare. Terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi,” ujar Febrie di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Febrie menjelaskan, sejak Satgas PKH dibentuk delapan bulan lalu, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.325.133,20 hektare. Angka ini melebihi 300 persen dari target awal pemerintah yang hanya menetapkan 1 juta hektare.
Dari total tersebut, sebanyak 1.507.591,9 hektare telah resmi diserahkan kepada PT Agrinas untuk dikelola. Sementara itu, 81.793 hektare lahan lainnya dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Menurut Febrie, penguasaan kembali kawasan hutan ini bukan hanya soal aset ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. “Penertiban kawasan hutan merupakan upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyerahkan 833.413,46 hektare lahan kepada PT Agrinas. Dengan tambahan terbaru, lahan yang dikelola BUMN tersebut semakin meluas, mencakup beberapa provinsi sentra perkebunan sawit.
Febrie menambahkan, nilai aset negara yang telah dikuasai kembali dari hasil penertiban mencapai Rp150 triliun. Angka ini dihitung berdasarkan hasil penilaian Kementerian Keuangan dengan nilai indikasi sekitar Rp46,55 juta per hektare.
“Dengan nilai aset sebesar itu, maka hasil kerja Satgas PKH dalam delapan bulan terakhir menjadi salah satu capaian terbesar dalam sejarah pengelolaan kawasan hutan di Indonesia,” jelasnya.
Selain fokus pada lahan sawit, Satgas PKH juga menyoroti kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Total luas area tambang tanpa izin yang berhasil diidentifikasi mencapai 4.265.376,32 hektare.
Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan tambang, terdapat 14 perusahaan yang terindikasi kuat akan segera dilakukan penguasaan kembali oleh negara. Satgas menyatakan proses hukum dan administrasi akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Febrie menyebut, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembalikan aset negara yang dikuasai secara tidak sah, sekaligus memastikan pemanfaatannya benar-benar berpihak pada rakyat.
Ia menegaskan, Satgas PKH akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum, guna memperluas capaian ke depan.
Keberhasilan ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik penyalahgunaan izin, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan.
Dengan lahan yang telah berhasil dikuasai kembali, diharapkan pengelolaan oleh PT Agrinas mampu memberikan manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.
Baca Juga
Komentar