Wali Kota Tri Adhianto Tegaskan Transparansi Dana Hibah Rp100 Juta per RW Bekasi Keren
Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan. Pada kegiatan sosialisasi program Bekasi Keren di Gedung Asrama Haji, Jumat (3/10), Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa pencairan dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) akan diawasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Tri menekankan bahwa setiap RW harus menjalankan program ini dengan penuh tanggung jawab. "Pastikan terimplementasi dan musyawarah bersama untuk penggunaannya. Pencairan dana hibah ini akan didampingi dari Kejaksaan. Laporan dan bentuk pertanggungjawaban sangat diperlukan agar mencegah penyelewengan dana tersebut, sehingga tertata, tepat sasaran, dan transparan," ujarnya.
Menurutnya, pendampingan Kejaksaan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas program. Ia menekankan agar seluruh RW menyusun administrasi pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib, mencatat setiap penggunaan anggaran, dan memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan hasil musyawarah warga.
Dana hibah yang diberikan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat RW. Program ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sarana lingkungan, renovasi posyandu, pembangunan gapura, hingga fasilitas penunjang lain yang disepakati bersama warga. Dengan demikian, manfaat dana hibah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tri juga mengingatkan para ketua RW agar tidak bergantung pada pihak luar dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. “Untuk SPJ yang akan dilaporkan, dibuat secara khusus untuk RW. Tidak perlu minta bantuan dari Pamor atau pihak kelurahan, karena biasanya ada tips yang harus dibayarkan. Kerjakan sendiri agar tidak ada potongan dana,” tegasnya.
Ia berharap dengan keterlibatan langsung warga dalam pengelolaan dana hibah, transparansi dan akuntabilitas akan terjaga. Selain itu, RW sebagai garda terdepan pembangunan lingkungan diharapkan mampu menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan yang jujur dan tertib.
Sosialisasi program ini digelar dalam dua sesi. Sesi pertama melibatkan ketua RW dan pengurus lingkungan dari Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih, Pondok Gede, dan Pondok Melati. Sementara sesi kedua diikuti RW dari Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Medan Satria, Mustika Jaya, Jatisampurna, dan Rawalumbu.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi ruang diskusi bagi para pengurus RW dalam menyamakan pemahaman mengenai tata kelola dana hibah. Dengan begitu, diharapkan tidak ada kesalahpahaman dalam implementasi program.
Tri menegaskan bahwa program Bekasi Keren bukan hanya sekadar janji politik, melainkan komitmen nyata dalam memperkuat pembangunan berbasis lingkungan. Ia berharap setiap RW bisa menjadi motor penggerak pembangunan kota melalui partisipasi aktif warga.
Lebih jauh, keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam pendampingan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan adanya pengawasan, potensi penyalahgunaan dana bisa diminimalisasi.
“Transparansi adalah kunci. Semua pihak harus bersinergi agar dana hibah ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan menjadi beban,” pungkas Tri.
Baca Juga
Komentar