Wali Kota Bekasi Tri Adhianto: Renang di Sekolah Tak Wajib, Jangan Bebani Orang Tua
Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pelajaran renang yang diterapkan di sejumlah sekolah tidak bersifat wajib dan tidak dijadikan tolok ukur nilai akademis. Pernyataan itu disampaikan dalam acara penyerahan kacamata gratis kepada 173 siswa SMPN 30 Kota Bekasi bersama Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN).
Menurut Tri, banyak orang tua yang merasa terbebani oleh praktik menjadikan renang sebagai kewajiban atau nilai yang harus dipenuhi. “Renang bukan kewajiban dan tidak digunakan sebagai syarat penilaian. Itu hanya pilihan dari sekolah,” tegasnya.
Wali kota menekankan bahwa kegiatan olahraga di sekolah, termasuk renang, seharusnya fleksibel dan selaras dengan kondisi fasilitas sekolah maupun kemampuan siswa dan orang tua. Ia mendorong agar sekolah tidak memaksakan siswa mengikuti renang jika fasilitas atau aksesnya terbatas.
Tri menyebut bahwa tujuan pendidikan jasmani bukan sekadar mengejar skor atau prestasi sesaat, melainkan membentuk karakter, kebugaran, dan ketangguhan fisik siswa. Oleh sebab itu, olahraga harus menjadi medium pembelajaran, bukan beban.
“Kita ingin mencetak atlet lokal dari Bekasi, tetapi juga memberi ruang bagi siswa yang berbakat di seni, budaya, atau bidang non-olahraga,” lanjut Tri, menunjukkan visi luas bahwa pengembangan anak tidak hanya dilihat dari satu dimensi.
Ia juga menggarisbawahi bahwa peran keluarga sangat penting dalam mendukung perkembangan anak, baik akademik maupun non-akademik. Asupan gizi, kondisi kesehatan, dan dukungan moral turut menentukan kesiapan siswa.
Pernyataan Wali Kota ini sekaligus menunjukkan arah kebijakan Pemkot Bekasi agar kebijakan pendidikan lebih adaptif terhadap kondisi keluarga dan siswa, tanpa memunculkan beban finansial maupun tekanan psikologis yang tidak perlu.
Di tengah dukacita publik terhadap kasus tenggelam dalam kegiatan renang sekolah, langkah ini juga dapat dipahami sebagai respons atas keresahan masyarakat. Misalnya, insiden di SDIT Ibnul Jazari, Kabupaten Bekasi, yang menelan dua korban jiwa saat ekstrakurikuler renang perdana.

Polisi telah menyita CCTV dan pakaian korban dalam penyelidikan, mengungkap bahwa kolam belum dilengkapi pengawasan kamera internal dan standar keselamatan dipertanyakan.
Kepala sekolah SDIT Ibnul Jazari mengklaim bahwa kegiatan renang selama ini berjalan aman, dan insiden itu adalah kasus pertama. Namun, berbagai laporan menyebutkan bahwa persiapan keselamatan dan izin kolam belum sesuai standar.
Dalam konteks regulasi, Kota Bekasi memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola olahraga pendidikan, prestasi, dan rekreasi. Perwal ini memberikan kerangka bahwa olahraga menjadi bagian dari pendidikan, namun tidak memaksa jenis olahraga khusus.
Lebih jauh lagi, Wali Kota Bekasi dalam pernyataan sebelumnya sudah menolak praktik pembebanan finansial yang tidak proporsional pada wali murid, termasuk kegiatan renang atau les yang dijadikan ajang “ambil nilai.”
Beberapa sekolah sempat diprotes orang tua karena menggunakan renang sebagai nilai tambahan untuk kenaikan kelas atau penilaian karakter. Tri secara eksplisit melarang praktik demikian agar tidak menjadi beban tambahan.
Langkah tegas tersebut mencerminkan keinginan Pemkot Bekasi untuk menjaga marwah pendidikan, menjauhkan praktik “titip-jabatan” atau pungutan tidak resmi, serta memastikan kegiatan pembelajaran tetap proporsional.
Meski demikian, tantangan di lapangan tetap nyata. Beberapa sekolah belum memiliki fasilitas renang memadai, tenaga pengajar renang professional, atau protokol keselamatan yang jelas. Jika dipaksakan, hal tersebut bisa membuka celah risiko bagi siswa.
Oleh karena itu, kebijakan fleksibilitas sangat penting — sekolah dengan fasilitas memadai boleh menawarkan renang, tetapi sekolah yang tidak memiliki sarana tersebut tidak boleh memaksakan siswa mengikuti.
Selain itu, edukasi kepada orang tua dan siswa tentang fungsi olahraga secara luas dan manfaat kesehatan menjadi bagian integral dari upaya pengurangan tekanan.
Pemerintah daerah juga dapat memperkuat kemitraan dengan lembaga olahraga, klub renang, atau pusat olahraga publik agar siswa yang berminat bisa mengakses fasilitas di luar jam sekolah, bukan dipaksa di sekolah sendiri.
Dari sisi regulasi, Pemkot Bekasi dapat memperkuat pedoman teknis pelaksanaan ekstrakurikuler olahraga, termasuk standar keselamatan kolam, izin operasional, dan tanggung jawab sekolah dalam hal asuransi anak.
Sikap Wali Kota bahwa renang tidak wajib dan tidak dijadikan syarat penilaian harus diikuti dengan langkah pengawasan dan evaluasi berkala agar kebijakan ini tidak sekadar retorika.
Sebagai simpulan, penegasan ini menunjukkan bahwa pendidikan non-akademik harus berjalan dengan hati-hati agar tidak memberatkan keluarga. Pemkot Bekasi perlu memastikan kebijakan selaras antara idealisme pendidikan dan realitas lapangan.
Baca Juga
Komentar