Wali Kota Bekasi Tegaskan UMKM Kantin Pemkot Kumpulkan Minyak Jelantah Pekan Depan
Pena Insight
Bekasi, 26 Juli 2025 – Pemerintah Kota Bekasi mulai mengambil langkah tegas dalam pengelolaan limbah rumah tangga skala kecil. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memerintahkan seluruh pelaku UMKM kantin di lingkungan Pemkot Bekasi untuk mengumpulkan minyak jelantah hasil usaha mereka, dimulai pekan depan. Instruksi ini disampaikan saat dirinya meninjau kegiatan rutin Bank Sampah Induk Patriot (BSIP) di kompleks Pemkot, Jumat (25/7).
Tri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar kampanye lingkungan, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mencegah pencemaran akibat pembuangan minyak bekas ke saluran air. Menurutnya, jika dibiarkan, kebiasaan membuang minyak jelantah sembarangan dapat memicu penyumbatan drainase, bau tidak sedap, hingga kerusakan ekosistem di kawasan perkotaan.
“Mulai Jumat depan, saya minta empat lokasi kantor pemerintahan — Kantor Wali Kota di Jalan Ahmad Yani, Gedung Papak Juanda, Dinas Pendidikan, dan Gedung Teknis Bersama (GTB) — sudah menyiapkan drum penampung minyak jelantah dari UMKM kantin,” tegas Tri di hadapan perangkat daerah.
Instruksi tersebut mendapat perhatian serius karena selama ini minyak jelantah dari kantin Pemkot cenderung dibuang tanpa pengelolaan, menciptakan masalah baru dalam pengendalian limbah perkotaan. Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi pelaku usaha kecil lainnya di wilayah Bekasi.

Tri menambahkan bahwa seluruh minyak jelantah yang terkumpul akan dikelola langsung oleh BSIP, yang selama ini juga menangani pengumpulan sampah anorganik dari kantor-kantor dinas. Program ini dirancang agar limbah minyak tidak hanya diamankan tetapi juga dimanfaatkan sebagai bahan baku energi atau produk turunan lain yang memiliki nilai tambah.
“Ini bukan hanya soal kebersihan lingkungan, tapi juga soal kesadaran. Minyak jelantah bisa diolah kembali menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat daripada sekadar menjadi limbah berbahaya di saluran air,” ujar Tri.
Pemerintah Kota Bekasi memandang kebijakan ini sebagai langkah awal untuk membangun budaya pengelolaan limbah yang berkelanjutan di tingkat rumah tangga dan usaha kecil. Edukasi kepada pelaku UMKM menjadi kunci dalam mengubah pola pikir dari sekadar membuang limbah menjadi memanfaatkannya kembali.
Kegiatan inspeksi yang dilakukan setiap Jumat bersama BSIP kini diperluas tidak hanya untuk menimbang sampah anorganik, tetapi juga memastikan setiap perangkat daerah berkontribusi aktif dalam pemisahan dan pengelolaan limbah termasuk minyak bekas.
Selain mendorong pengelolaan limbah, langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Pemkot Bekasi untuk membangun ekosistem ekonomi sirkular di mana limbah tidak hanya dipandang sebagai masalah, melainkan sumber daya yang bisa dimanfaatkan kembali.
Dengan kebijakan ini, Bekasi diharapkan menjadi salah satu kota percontohan dalam penerapan pengelolaan minyak jelantah berbasis komunitas. Pemerintah mengajak seluruh pihak, baik pelaku UMKM maupun warga, untuk terlibat dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung program pengelolaan limbah berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar