Wagub Babel Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Gelar Akademik
JAKARTA — Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dibuat oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 Oktober 2025.
Kasus yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen akademik, termasuk dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Penyidik menjerat perkara ini dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP.
Selain itu, penyidik juga merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan tersebut mengatur larangan dan sanksi terhadap penggunaan gelar atau ijazah yang tidak valid.
Dalam penyidikan ini, ijazah yang menjadi objek perkara diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Perguruan tinggi tersebut telah resmi ditutup pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024.
Penutupan universitas itu turut menjadi pertimbangan penyidik untuk memastikan keabsahan dokumen akademik yang digunakan oleh Sdri. H. Beberapa dokumen telah disita untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa Sdri. H hadir sebagai saksi dalam penyidikan yang sedang berjalan.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/11). Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai standar prosedur.
Menurut Trunoyudo, penyidik saat ini sedang mendalami materi perkara untuk memperkuat proses pembuktian. Setiap keterangan saksi dan barang bukti akan diuji melalui tahapan analisis yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa penyidikan telah memasuki tahap substantif. “Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tambahnya.
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk akademisi dan mantan staf universitas yang telah ditutup tersebut.
Hingga kini, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Tahapan gelar perkara dijadwalkan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan saksi terpenuhi. Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Publik Bangka Belitung sebelumnya ramai memperbincangkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut, terutama setelah laporan ini terdaftar di Bareskrim. Beberapa tokoh masyarakat meminta agar penyidikan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Polri menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik apabila telah ada hasil yang dapat dipublikasikan secara resmi. Hingga siang ini, penyidikan masih berlangsung dan sejumlah dokumen tambahan sedang diverifikasi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi daerah. Proses hukum diharapkan berjalan obyektif tanpa intervensi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Baca Juga
Komentar