Viral Curanmor di Jakbar, Dua Remaja Dibekuk Polda Metro Jaya, Senpi Rakitan Ikut Disita
JAKARTA — Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial di wilayah Jakarta Barat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku curanmor sekaligus menyita satu pucuk senjata api rakitan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban berinisial A.G. memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan korban serta informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhasil diamankan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga
Komentar