Unit PPA Polres Tangsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan di Cisauk
Tangerang Selatan — Satreskrim Polres Tangerang Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang tersangka berinisial O.J.F (19) telah diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka mengenal korban sejak 2019, saat keduanya masih berstatus pelajar SMP. Perbuatan asusila itu terjadi pada Agustus 2025, ketika korban tengah menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL).
“Tersangka menjemput korban saat korban PKL, kemudian membawanya ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk hingga terjadi perbuatan asusila,” jelas AKP Wira, Jumat (23/1/2026).
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama.
“Tindakan tegas ini merupakan bukti bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual anak. Masyarakat juga diimbau segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui adanya indikasi kasus serupa,” ujar Budi Hermanto.
Pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
-
Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
-
Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka mencapai 15 tahun penjara, sebagai bentuk sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan orang tua dan masyarakat, terutama terkait interaksi anak dengan orang dewasa di luar lingkungan sekolah. Polri menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat untuk memastikan hak dan keselamatan anak terlindungi.
Baca Juga
Komentar