Tri Ardhianto Tanggapi Rencana LAKI Laporkan Ke Kejagung, CSR Bekasi Mangkrak
Pena Insight
Kota Bekasi, 8 September 2025 – Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi kembali mencuat setelah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Langkah tersebut diambil lantaran hingga kini LAKI menilai Pemkot Bekasi tidak serius menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengakui bahwa memang hingga saat ini badan pengelola CSR atau lembaga TJSL sebagaimana diatur perda, belum juga terbentuk.
“Kan badan CSR-nya aja belum dibuat. Kalau perda-nya sudah ada, tinggal dibuat saja nanti,” ujar Tri kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).
Tri menjelaskan, meskipun kelembagaannya belum resmi ada, namun pelaksanaan program CSR di Kota Bekasi tetap berjalan. Hanya saja, mekanismenya masih dilakukan secara parsial oleh masing-masing perusahaan.
Menurutnya, Pemkot menghargai desakan masyarakat maupun lembaga seperti LAKI. Kritik itu dianggap sebagai pengingat agar pemerintah kota segera merealisasikan kewajiban yang telah diatur dalam perda.
“Kalau memang belum dibentuk, ya itu bagian masyarakat untuk mengingatkan. Kita menghormati setiap aspirasi warga Bekasi,” imbuhnya.
Dalam Pasal 10 Perda Nomor 18 Tahun 2019, disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kota Bekasi wajib melaksanakan tanggung jawab sosial secara terencana, terukur, dan berkesinambungan.
Lebih lanjut, Pasal 12 perda tersebut mengamanatkan pembentukan badan TJSL di bawah pemerintah daerah untuk menyalurkan, mengawasi, serta memastikan CSR tepat sasaran sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Namun, enam tahun sejak perda ini disahkan, lembaga yang dimaksud belum juga terealisasi. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik, terutama karena transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR masih dipertanyakan.
Tri menegaskan, keterlambatan ini bukan berarti pemerintah kota abai, melainkan bagian dari proses penataan kelembagaan dan koordinasi dengan berbagai pihak. “Pengolahannya sebenarnya sudah ada, hanya saja belum berbentuk badan resmi. Ke depan akan kita siapkan,” tandasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bekasi siap melakukan kajian lebih lanjut untuk mempercepat pembentukan badan tersebut, sembari tetap menghormati setiap langkah hukum atau advokasi yang ditempuh masyarakat.
Di sisi lain, LAKI menyebut laporan ke Kejagung adalah bentuk penegasan agar pemerintah tidak lagi menunda. Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah, menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi sejak awal Agustus 2025 namun belum dijawab resmi oleh Pemkot.
Tri merespons hal itu dengan menekankan pentingnya komunikasi dua arah. Ia berharap lembaga masyarakat tetap memberi ruang dialog sehingga penyelesaian dapat dicapai tanpa harus menimbulkan kegaduhan hukum.
Meski demikian, Tri menegaskan Pemkot siap menghadapi proses hukum bila diperlukan. “Kita hormati setiap langkah masyarakat. Itu bagian dari demokrasi,” katanya.
Publik kini menanti konsistensi pemerintah kota. Apakah janji percepatan pembentukan badan TJSL segera diwujudkan, atau justru kembali menjadi wacana yang tak kunjung direalisasikan.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan CSR menjadi ujian penting bagi kepemimpinan Tri Adhianto di Bekasi.
Baca Juga
Komentar