Trans Beken Diprotes Sopir Angkot, Ketua DPRD Kota Bekasi Minta Dishub Buka Data dan Cari Solusi Adil
Kota Bekasi — Polemik operasional Bus Trans Beken memicu gelombang keberatan dari puluhan sopir angkot dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi. Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam audiensi bersama DPRD Kota Bekasi, menyusul dampak rute baru Trans Beken terhadap sejumlah trayek angkot.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan para sopir angkot yang merasa terdampak. Ia menegaskan DPRD tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul di lapangan.
Trayek yang disebut terdampak antara lain K.25, K.30, K.01, K.10, K.07, dan K.02. Para sopir menilai kehadiran Trans Beken pada jalur yang beririsan langsung berpotensi menggerus pendapatan mereka secara signifikan.
Menanggapi hal tersebut, Sardi langsung menugaskan Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi untuk memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. DPRD meminta penjelasan resmi terkait perencanaan, kajian, serta pertimbangan teknis sebelum peluncuran bus tersebut.
“Saya menugaskan dan meminta Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi untuk memanggil dan meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Dishub harus bisa menjelaskan polemik launching Bus Keren ke masyarakat dan DPRD Kota Bekasi,” ujar Sardi.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar kebijakan transportasi publik tidak menimbulkan gejolak sosial. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pelaku transportasi.
Sardi menyatakan, ke depan harus ada kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak. Modernisasi transportasi, menurutnya, tidak boleh mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil.
“Untuk mewujudkan Kota Bekasi yang nyaman, kotanya sejahtera warganya, kami mendorong dalam hal ini kebijakannya harus bijak sana dan bijak sini,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya pelibatan masyarakat transportasi sejak tahap perencanaan kebijakan. Keputusan strategis, terutama yang berdampak langsung pada ekonomi warga, seharusnya melalui dialog dan kajian komprehensif.
DPRD, lanjut Sardi, tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional Trans Beken secara sepihak. Kebijakan tersebut merupakan ranah eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi melalui Dishub.
Namun demikian, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran yang dapat digunakan untuk memastikan kebijakan berjalan proporsional dan tidak merugikan kelompok tertentu.
Setelah pemanggilan Dishub dilakukan, DPRD Kota Bekasi berencana menyusun rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut akan mempertimbangkan aspirasi sopir angkot serta kebutuhan pengembangan transportasi publik modern.
Sardi menegaskan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi para sopir angkot dalam koridor kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif. DPRD, kata dia, berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami tidak bisa memutuskan secara sepihak operasional bus Trans Beken. Karena itu ranahnya eksekutif. Kami di DPRD Kota Bekasi akan perjuangkan aspirasi kawan-kawan sopir angkot dan segera membuat rekomendasi terkait tuntutan dan harapan mereka,” tandasnya.
Polemik Trans Beken ini menjadi ujian bagi Pemkot Bekasi dalam menyeimbangkan transformasi transportasi publik dengan keberlanjutan ekonomi pelaku angkutan konvensional. Solusi kolaboratif dinilai menjadi jalan tengah yang perlu segera dirumuskan. (Adv)
Baca Juga
Komentar