Tambang Ilegal Marak, Ditjen Gakkum ESDM Tancap Gas Perbaiki Tata Kelola
Pena Insight
Jakarta, 18 Agustus 2025 - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya tancap gas menghadapi maraknya praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Langkah ini muncul setelah bertahun-tahun masalah pertambangan tanpa izin (PETI) dibiarkan berlarut-larut hingga merugikan negara triliunan rupiah.
Dirjen Gakkum Rilke Jeffri Huwae menegaskan, pemerintah tidak akan lagi sekadar bersikap reaktif. Menurutnya, perbaikan tata kelola akan ditempuh lewat strategi penegakan hukum yang lebih tegas sekaligus preventif. “Fokus utama kita adalah penyelamatan cadangan negara. Penegakan hukum harus jadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Upaya ini akan diawali dengan pemetaan potensi tambang ilegal di sektor batu bara, nikel, hingga mineral strategis lainnya. Ditjen Gakkum menargetkan kesiapan penuh data, personel, dan anggaran pada September 2025, sehingga operasi besar-besaran bisa segera dijalankan.
Namun, langkah pemerintah ini dianggap terlambat. Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai praktik PETI sudah menjadi masalah struktural yang sengaja dibiarkan. Bahkan, tambang ilegal masih marak di sekitar kawasan prioritas nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN). “Ini bukan sekadar lemahnya pengawasan, tapi ada pola pembiaran yang sistematis,” tegas Bhima.
Bhima menambahkan, perubahan kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat setelah lahirnya UU Cipta Kerja justru memperparah keadaan. Banyak pemda lepas tangan, sementara pemerintah pusat tidak memiliki kapasitas memadai untuk mengawasi seluruh wilayah tambang di Indonesia. “Akibatnya, ruang kosong itu dimanfaatkan oleh aktor lokal untuk menghidupkan tambang ilegal,” jelasnya.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy, turut menyoroti lemahnya ketegasan aparat. Menurutnya, meski Perhapi sudah lama memberikan masukan, praktik tambang ilegal tetap menjamur. “Masyarakat bahkan menilai para pelaku merasa kebal hukum karena diduga dibekingi oknum,” kata Sudirman.
Meski begitu, Sudirman tetap memberi apresiasi pada operasi penindakan, seperti yang dilakukan Bareskrim Polri di Samboja, Kalimantan Timur. Operasi itu berhasil membongkar praktik tambang batu bara ilegal di area strategis dekat IKN. Bagi Perhapi, langkah ini penting sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai serius.
Namun, penindakan semata dinilai tak cukup. Praktik tambang ilegal hanya bisa diberantas jika pemerintah menjalankan strategi pencegahan jangka panjang. Perlu ada sistem pengawasan terpadu, transparansi data izin, hingga keterlibatan masyarakat lokal dalam pengawasan.
Realitas pahitnya, tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga politik dan hukum. Ada jaringan kepentingan yang membuat tambang ilegal bisa bertahan, bahkan di area prioritas nasional. Jika masalah ini tidak dibongkar tuntas, upaya pemerintah hanya akan menjadi sandiwara hukum yang berulang.
Kini publik menunggu, apakah langkah Ditjen Gakkum benar-benar jadi titik balik atau hanya jargon sesaat. Perbaikan tata kelola pertambangan tidak bisa lagi ditunda, sebab menyangkut kedaulatan negara dan masa depan generasi mendatang.
Baca Juga
Komentar