Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar di Depok, Puluhan Bayi Dijual ke Singapura
Pena Insight
Depok, 18 Juli 2025 – Polda Jabar Ungkap Jaringan Perdagangan Manusia Internasional
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di wilayah Depok dan sekitarnya. Praktik ilegal ini melibatkan sedikitnya 13 tersangka dengan berbagai peran dalam proses jual beli bayi. Sementara itu, 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda. Mulai dari mencari ibu yang ingin menyerahkan bayinya, memalsukan dokumen kelahiran, hingga menyelundupkan bayi ke luar negeri. “Ini bukan transaksi biasa, mereka sudah sangat terorganisir,” ujar Hendra.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa puluhan bayi berusia antara 2 hingga 3 bulan telah dikirim ke Singapura, negara tujuan utama perdagangan bayi tersebut. Penjualan dilakukan melalui jaringan terselubung dan menggunakan dokumen palsu agar tidak terdeteksi imigrasi.
Modus sindikat ini juga mengeksploitasi ibu-ibu muda yang berada dalam tekanan ekonomi. Dalam beberapa kasus, bayi diberikan atas dasar iming-iming bantuan keuangan atau dijanjikan kehidupan yang lebih baik bagi anaknya. “Mereka menyasar kalangan rentan,” kata Kombes Hendra.
Proses jual beli bayi ini juga dibekingi oleh pemalsuan dokumen resmi seperti akta kelahiran, surat adopsi, hingga surat keterangan lahir dari rumah sakit. Dokumen ini digunakan untuk mempermudah mobilitas bayi hingga ke luar negeri seolah-olah prosesnya legal.
Pihak kepolisian menduga bahwa sindikat ini bekerja sama dengan jaringan internasional, mengingat bayi-bayi tersebut dikirim ke Singapura. Penyidik kini tengah menjalin koordinasi dengan Interpol dan otoritas negara tujuan untuk menelusuri lebih lanjut rantai perdagangan bayi ini.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat. “Kami serius menindak pelaku kejahatan kemanusiaan ini. Perdagangan bayi adalah bentuk eksploitasi manusia yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Hendra.
Seiring proses hukum berjalan, aparat kini berfokus pada penyelamatan dan pemulihan para bayi korban, serta memastikan perlindungan terhadap para ibu yang menjadi korban tipu daya sindikat. Pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak mulai dilibatkan dalam proses pendampingan.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melapor bila mencurigai adanya praktik jual beli bayi. Kolaborasi masyarakat, rumah sakit, dan pemerintah dinilai penting untuk memutus mata rantai sindikat ini secara tuntas.
Penyelidikan masih berlangsung, dan polisi menduga praktik serupa terjadi di kota-kota lain di Indonesia. “Ini baru permukaan. Kami akan telusuri lebih jauh kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain,” pungkas Kombes Hendra.
Baca Juga
Komentar