Sidang Chromebook Meledak! IM57+ Desak Kejagung Bongkar Sindikat Gratifikasi Kemendikbud
Jakarta – Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memunculkan fakta yang mengejutkan publik. Tiga saksi di bawah sumpah mengaku menerima aliran gratifikasi dari vendor proyek dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Pengakuan terbuka di ruang sidang itu memicu desakan keras agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapis bawah, melainkan membongkar jaringan yang lebih luas.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai fakta persidangan telah menunjukkan indikasi praktik terstruktur yang tidak mungkin berdiri sendiri. Ia mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan menyeluruh.
“Ini bukan sekadar kasus individu. Keterangan para saksi memperlihatkan pola. Ada aliran dana, ada pemberi, ada penerima. Artinya ada sistem. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” ujar Lakso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).
Desakan itu muncul setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), menghadirkan tiga saksi kunci: Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham. Di hadapan majelis hakim, ketiganya mengakui menerima gratifikasi dari pihak vendor proyek pengadaan Chromebook.
Nilainya tak kecil. Berdasarkan keterangan jaksa, aliran dana yang diterima masing-masing saksi mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut disebut berkaitan dengan proses proyek pengadaan perangkat pendidikan berbasis digital yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Pengakuan itu sontak menjadi sorotan, karena proyek Chromebook sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian dari program transformasi pendidikan digital nasional. Namun kini, program tersebut justru terseret dugaan praktik korupsi.
Lakso menyebut, fakta ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memperluas perkara. Menurutnya, mustahil praktik gratifikasi terjadi tanpa koordinasi atau tanpa melibatkan lebih dari satu pihak di dalam sistem birokrasi.
“Kalau ada tiga orang mengaku menerima, logikanya ada pemberi. Kalau ada pemberi, pasti ada kepentingan. Tidak mungkin berdiri sendiri. Ini yang harus ditelusuri,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penanganan kasus korupsi kerap terjebak pada pendekatan parsial. Fokus hanya pada pelaku teknis, sementara aktor utama atau pengendali kebijakan luput dari jerat hukum. Pola seperti ini, menurutnya, justru melemahkan efek jera.
IM57+ meminta Kejaksaan Agung memetakan secara menyeluruh alur transaksi, komunikasi, hingga struktur pengambilan keputusan dalam proyek tersebut. Termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam proses pengadaan.
Secara hukum, gratifikasi kepada penyelenggara negara termasuk tindak pidana korupsi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lakso menegaskan, pengembalian uang atau pengakuan tidak otomatis menghapus pidana. Hal tersebut sudah diatur tegas dalam Pasal 4 UU Tipikor.
“Sering ada anggapan kalau uang dikembalikan maka selesai. Itu keliru. Unsur pidananya tetap ada. Hukum harus jalan,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah pengamat antikorupsi menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah membersihkan sektor pendidikan dari praktik rasuah. Pasalnya, anggaran pendidikan selama ini menjadi salah satu pos belanja terbesar dalam APBN.
Proyek digitalisasi sekolah, termasuk pengadaan laptop, semula ditujukan untuk memperkecil kesenjangan akses belajar. Namun jika prosesnya tercemar korupsi, tujuan mulia tersebut berisiko melenceng.
“Yang dirugikan bukan cuma negara, tapi jutaan siswa,” ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Ia menambahkan, praktik suap atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa biasanya berdampak pada kualitas produk. Spesifikasi bisa diturunkan, harga dinaikkan, atau vendor dipilih bukan berdasarkan kompetensi.
Artinya, potensi kerugian bukan sekadar nominal uang, tetapi juga efektivitas program pendidikan itu sendiri.
Kejaksaan Agung hingga kini menyatakan masih mendalami fakta-fakta persidangan. Jaksa penuntut umum disebut terus mengembangkan keterangan saksi untuk memetakan kemungkinan tersangka baru.
Publik pun menunggu langkah konkret aparat. Banyak pihak berharap kasus ini tidak berhenti sebagai formalitas hukum, melainkan benar-benar menyingkap siapa saja yang menikmati keuntungan dari proyek bernilai besar tersebut.
Lakso menegaskan, transparansi penegakan hukum menjadi kunci memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Kalau berhenti di level bawah, publik pasti curiga. Tapi kalau dibuka terang-benderang sampai ke aktor intelektualnya, itu baru penegakan hukum yang sesungguhnya,” tuturnya.
Di tengah sorotan ini, perkara Chromebook kini tak lagi sekadar kasus pengadaan barang. Ia telah berubah menjadi simbol pertaruhan integritas pengelolaan anggaran pendidikan nasional.
Apakah aparat akan berani membongkar seluruh mata rantai gratifikasi? Atau justru berhenti di titik aman?
Jawabannya akan menentukan arah kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi ke depan.
Baca Juga
Komentar