Sekda Kota Bekasi Sepakati Revisi Permendagri 36/2015, Batas Bekasi–Jakarta Timur Dipertegas
Jakarta — Pemerintah Kota Bekasi menyepakati draft perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang batas daerah antara Kota Bekasi, Jawa Barat dan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring yang digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, hadir langsung dalam forum tersebut bersama sejumlah pejabat lintas instansi pusat dan daerah. Pertemuan ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Revisi regulasi ini menjadi langkah strategis setelah lebih dari satu dekade Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 diberlakukan. Dalam implementasinya, sejumlah segmen batas dinilai memerlukan penyesuaian teknis, terutama terkait pembaruan titik koordinat hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terbaru.
Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Tim PBD Kota Bekasi.
Fokus pembahasan mencakup dua subsegmen perbatasan yang selama ini menjadi perhatian. Pertama, batas antara Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kedua, batas antara Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Penyesuaian ini tidak hanya menyangkut garis batas administratif, tetapi juga pembaruan titik koordinat yang menjadi dasar hukum kewilayahan. Kejelasan batas dinilai penting untuk mencegah potensi tumpang tindih kewenangan antarwilayah.
Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas daerah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan. Menurutnya, kepastian batas berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat.
“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kejelasan batas wilayah berdampak pada berbagai sektor. Mulai dari perencanaan pembangunan, penerbitan perizinan, penataan ruang, hingga validitas administrasi kependudukan.
Tak hanya itu, kepastian batas juga berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan pemilu. Wilayah perbatasan yang belum tertata secara presisi kerap memunculkan persoalan administratif yang berpotensi merugikan warga.
Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan penting sebelum perubahan Permendagri difinalisasi oleh Kemendagri. Hasil kesepakatan dalam Berita Acara akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi.
Langkah ini menunjukkan pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan isu batas wilayah. Keterlibatan BIG dan unsur TNI AD juga menegaskan bahwa proses penetapan dilakukan berbasis data geospasial yang akurat.
Di kawasan metropolitan seperti Bekasi dan Jakarta Timur, kejelasan batas administratif menjadi krusial. Aktivitas ekonomi, mobilitas penduduk, dan pembangunan kawasan perbatasan terus berkembang pesat.
Dengan adanya kesepakatan ini, perubahan Permendagri tentang batas daerah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur diharapkan segera ditetapkan. Regulasi yang diperbarui nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat di kedua wilayah.
Pemkot Bekasi menilai revisi ini bukan sekadar pembaruan dokumen hukum, melainkan fondasi penting dalam memastikan tata kelola wilayah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga perbatasan.
Baca Juga
Komentar