Satgas SABER Pangan Polda Metro Jaya Awasi Beras hingga Cabai, Distribusi dan Mutu Jadi Fokus 2026
Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas SABER) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Forum ini menegaskan pengawasan ketat terhadap komoditas strategis seperti beras, cabai, daging, hingga minyak goreng.
Rakorda berlangsung di Ruang Satgas Tipidkor Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai langkah sinergi lintas instansi guna memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan sesuai regulasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, menegaskan pengawasan menyasar potensi pelanggaran seperti residu pestisida, formalin, hingga aflatoksin pada bahan pangan.
“Indikator pelanggaran di antaranya kontaminasi melebihi batas aman, pangan kedaluwarsa yang dijual kepada konsumen, serta penggunaan bahan berbahaya yang dilarang,” ujar Edy.

Pengawasan dilakukan mengacu pada Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar.
Komoditas yang menjadi sasaran meliputi kedelai, telur ayam, daging sapi, daging kerbau, daging ayam, beras, bawang putih, bawang merah, cabai, dan jagung. Seluruhnya merupakan bahan pokok yang berpengaruh terhadap stabilitas harga dan inflasi daerah.
Edy menjelaskan, mekanisme penanganan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pendekatan preemtif hingga represif.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pemantauan, dan imbauan kepada pelaku usaha. Sementara preventif dilakukan melalui monitoring rutin, peringatan dini, dan teguran administratif.
Apabila ditemukan pelanggaran yang disengaja dan berdampak luas, penindakan represif akan dilakukan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir.
“Jika terbukti ada pelanggaran pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara produksi atau peredaran, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga penarikan produk dari peredaran.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Badan Pangan Nasional (NFA), Budi Waryanto, menyoroti kebijakan khusus untuk menjaga ketersediaan beras dan minyak goreng sepanjang 2026.
Ia menyampaikan bahwa program beras SPHP 2026 telah mengusulkan alokasi anggaran distribusi sebesar 800 ribu ton untuk periode Maret hingga Desember, termasuk inovasi penjualan dalam kemasan 2 kilogram.
Selain beras, evaluasi distribusi minyak goreng juga menjadi perhatian. Produsen yang melanggar ketentuan Permendag akan dikenakan sanksi sesuai regulasi.
Rakorda ini turut dihadiri unsur dinas pangan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bulog wilayah, jajaran Kasat Reskrim, hingga unsur pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Satgas SABER Pangan menegaskan komitmen pengawasan terpadu untuk menjaga stabilitas harga, keamanan pangan, dan perlindungan konsumen di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang 2026.
Baca Juga
Komentar