Satgas Pangan Turun Tangan Jelang Ramadan, Harga Tetap Naik Duluan
Jakarta — Ramadan 1447 H diperkirakan mulai 18 Februari 2026, namun kekhawatiran masyarakat terhadap lonjakan harga kebutuhan pokok sudah terasa jauh hari sebelum bulan suci tiba. Kenaikan harga beras, daging, cabai hingga minyak goreng kembali berulang, seolah menjadi “ritual tahunan” yang tak pernah benar-benar terselesaikan.
Di tengah situasi itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 4 Tahun 2026. Satgas ini digadang-gadang menjadi tameng untuk menjaga stabilitas harga sekaligus menindak pelanggaran di sektor pangan.
Namun, pertanyaannya sederhana: mengapa harga sudah naik bahkan sebelum Ramadan dimulai, padahal Satgas sudah dibentuk?
Harga Naik Lebih Cepat dari Kebijakan
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sinyal kenaikan harga sudah terjadi sejak awal tahun. Rata-rata harga beras di berbagai lini perdagangan bergerak naik:
-
Penggilingan: Rp13.488/kg (Des 2025) → Rp13.588/kg (Jan 2026)
-
Grosir: Rp14.162 → Rp14.218
-
Eceran: Rp14.989 → Rp15.013
Kenaikan memang terlihat tipis secara persentase, namun jika terjadi serentak pada banyak komoditas, dampaknya langsung terasa di dompet masyarakat.
Tak hanya beras, harga daging sapi dan cabai juga dilaporkan meningkat berdasarkan pemantauan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan.
Bagi ibu rumah tangga, situasi ini bukan angka statistik. Ini soal belanja harian yang makin berat.
“Belum puasa saja sudah naik, nanti pas Ramadan pasti lebih mahal lagi,” keluh Siti (42), pedagang di Pasar Induk Kramat Jati.
Satgas Pangan: Solusi atau Sekadar Formalitas?
Pembentukan Satgas melibatkan banyak pihak, mulai dari Bapanas, Kementerian Pertanian, Kemendag, Kemendagri, BULOG, hingga Kepolisian RI. Bahkan, unsur Bareskrim Polri masuk sebagai pengarah.
Artinya, pendekatan penegakan hukum menjadi fokus utama.
Satgas bertugas mengawasi 10 komoditas strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, daging, telur, ayam, bawang, cabai, gula, dan minyak goreng.
Namun sejumlah pengamat menilai pendekatan hukum saja tidak cukup.
Sebab persoalan pangan bukan semata praktik penimbunan atau spekulasi harga, melainkan juga struktur produksi dan distribusi yang lemah.
“Kalau barangnya memang kurang, mau ditindak bagaimana pun, harga tetap naik,” ujar seorang analis kebijakan pangan.
Masalahnya Ada di Hulu, Bukan Sekadar di Pasar
Banyak komoditas pangan Indonesia bersifat musiman. Contohnya cabai. Produksinya terkonsentrasi di Jawa dan Sumatra, dengan masa panen besar hanya di pertengahan tahun. Pada periode Desember–April, pasokan cenderung menurun.
Artinya, ketika permintaan naik menjelang Ramadan, pasokan justru menyusut. Kondisi ini secara alami mendorong harga naik.
Jika Satgas hanya fokus mengawasi pedagang di pasar tanpa memperkuat sisi produksi dan logistik, hasilnya sulit maksimal.
Secara teori ekonomi, harga stabil terjadi jika pasokan cukup. Tanpa stok cadangan, intervensi hukum justru berisiko menimbulkan ketakutan pelaku usaha.
Beberapa distributor bahkan khawatir pendekatan represif bisa berujung kriminalisasi.
Regulasi Harga Sering Disalahpahami
Pemerintah memiliki instrumen seperti:
-
Harga Eceran Tertinggi (HET)
-
Harga Acuan Pembelian/Penjualan
-
Harga Pembelian Pemerintah (HPP)
Namun berdasarkan UU Pangan No. 18 Tahun 2012, harga tersebut sejatinya pedoman bagi pemerintah dalam intervensi pasar, bukan kewajiban mutlak bagi semua pelaku usaha.
Jika pedagang dipaksa menjual di bawah harga pasar saat pasokan terbatas, mereka justru bisa merugi dan berhenti berjualan. Dampaknya? Barang makin langka, harga makin tinggi.
Cadangan Pangan Jadi Kunci
Alih-alih hanya membentuk Satgas, sejumlah pihak menilai solusi lebih konkret adalah memperkuat cadangan pangan pemerintah melalui BULOG atau ID FOOD.
Konsepnya sederhana:
Saat panen melimpah, stok disimpan. Saat paceklik atau permintaan melonjak, stok dilepas ke pasar.
Dengan cara itu, harga bisa ditekan tanpa perlu ancaman hukum berlebihan.
“Kalau stok ada, pemerintah tinggal intervensi. Tidak perlu panik dengan razia,” kata seorang ekonom.
Tetap Perlu Penegakan Mutu
Meski demikian, pendekatan hukum tetap dibutuhkan untuk kasus tertentu, terutama pelanggaran keamanan dan mutu pangan seperti:
-
Isi kemasan tidak sesuai
-
Pencampuran bahan berbahaya
-
Penipuan takaran
Untuk hal-hal ini, UU Pangan, UU Perdagangan, dan UU Perlindungan Konsumen memberi sanksi tegas.
Masalah kualitas memang harus ditindak. Tapi untuk urusan harga, pendekatannya perlu lebih hati-hati.
Menanti Ramadan Tanpa Kecemasan
Ramadan seharusnya menjadi bulan tenang, bukan musim lonjakan harga.
Pembentukan Satgas adalah langkah awal, namun tanpa perbaikan logistik, cadangan stok, dan manajemen produksi, pola kenaikan harga tahunan kemungkinan besar tetap berulang.
Masyarakat kini hanya berharap satu hal: harga stabil, pasokan cukup, dan kebijakan benar-benar terasa di lapangan.
Jika tidak, Ramadan 2026 akan kembali menjadi cerita lama — ibadah khusyuk, tapi belanja makin pusing.
Baca Juga
Komentar