Satgas Damai Cartenz Pastikan Proses Hukum Anggota KKB Transparan dan Sesuai HAM
Jayapura – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat.
Salah satu tersangka anggota KKB berinisial N-M yang diketahui beroperasi di wilayah Yahukimo saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka telah ditetapkan dalam status penyidikan dan kini memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Status P-21 menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinilai lengkap secara formil maupun materiil, sehingga perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam perkara tersebut, tersangka Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Faizal.
Ia menambahkan, pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan, tanpa membuka rincian teknis yang dapat menghambat proses penyidikan.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengarah pada upaya separatisme dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah tersebut dilakukan dalam kerangka penegakan hukum yang sah, profesional, dan terukur.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa penindakan terhadap KKB merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami melaksanakannya secara tegas dan terukur, namun tetap dalam bingkai legalitas serta akuntabilitas,” kata Adarma.
Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan akan terus menjaga situasi kamtibmas di Papua serta melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kelompok kriminal bersenjata. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi berwenang demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif.
Baca Juga
Komentar