Sabu Hampir 300 Gram & Senpi Rakitan! Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota
Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kembali mengguncang jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian operasi yang dilakukan sepanjang Januari 2026, aparat berhasil membongkar sindikat narkoba lintas daerah yang beroperasi dari Bekasi hingga Cirebon. Tak hanya sabu dan ganja dalam jumlah besar, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan peluru.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press conference resmi di Mapolres Metro Bekasi Kota. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dimulai dari penangkapan dua tersangka di wilayah Arenjaya, Bekasi Timur.
“Pada hari Kamis, 15 Januari 2026, tim kami mengamankan dua tersangka berinisial HN dan AM di Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur,” ujar Kapolres.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya dua linting ganja seberat 1,1 gram, satu bungkus kertas coklat berisi ganja dengan berat 284 gram, serta 44 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 30,7 gram.
Temuan ini langsung mengarah pada pengembangan kasus lebih lanjut. Dari keterangan HN dan AM, penyidik memperoleh satu nama lain yang diduga menjadi pemasok utama, yakni seseorang yang dikenal dengan panggilan “Kakak”, yang awalnya disebut berada di wilayah Jatiasih, Bekasi.
Namun saat petugas mendatangi lokasi yang dimaksud, pelaku sudah tidak berada di tempat. Tim kemudian melanjutkan pengembangan hingga ke wilayah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
“Di Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, kami berhasil mengamankan tersangka yang dikenal sebagai Kakak,” ungkap Kapolres.
Penangkapan di Cirebon ini menjadi titik penting pengungkapan jaringan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yakni sabu seberat 297,38 gram, 47 butir pil ekstasi berwarna hijau, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru.
Kapolres menjelaskan bahwa senjata rakitan tersebut digunakan tersangka sebagai alat perlindungan diri sekaligus untuk menakut-nakuti pihak lain dalam menjalankan bisnis haramnya.
“Senpi rakitan itu dipakai untuk menakut-nakuti, dan juga sebagai sarana apabila ada yang mau mencelakakan dirinya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para tersangka bukan pemain baru. Mereka sudah menyiapkan klip-klip kemasan narkotika dan memiliki pasar tetap. Aktivitas peredaran ini diperkirakan telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir.
Bahkan khusus tersangka “Kakak”, polisi mengungkap bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja, yang sebelumnya pernah diamankan oleh aparat penegak hukum.
“Untuk saudara Kakak ini termasuk residivis. Pernah diamankan sebelumnya dalam kasus narkotika juga,” kata Kapolres.
Sementara itu, ketiga tersangka yang diamankan diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Namun di balik pekerjaan formal tersebut, mereka menjalankan peredaran narkoba lintas daerah, berpindah-pindah dari Cirebon ke Bekasi untuk memperluas jaringan pemasaran.
“Kalau jaringan luar daerah, ada. Karena pelaku berpindah dari Cirebon ke Bekasi untuk menjalankan peredaran,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 114 ayat (2) UU yang sama. Selain itu, diterapkan pula ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Penerapan pasal berlapis ini memungkinkan ancaman hukuman berat bagi para pelaku, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan serta adanya kepemilikan senjata api rakitan.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Kota Bekasi,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Dengan informasi dari warga, kami bisa bergerak lebih cepat,” pungkasnya.
Pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, keberhasilan ini juga memperlihatkan pola peredaran narkoba yang kini semakin kompleks, melibatkan lintas kota bahkan lintas provinsi.
Dengan barang bukti ratusan gram sabu, puluhan gram ganja, pil ekstasi, hingga senjata api rakitan, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar Polres Metro Bekasi Kota di awal tahun 2026.
Ke depan, aparat memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih besar di balik kasus ini. Doa dan dukungan masyarakat pun diharapkan agar seluruh jaringan dapat segera dituntaskan.
Baca Juga
Komentar