Sabu 49,69 Gram Disita di Perbatasan Bekasi–Bogor, Kapolres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Sistem Ranjau
Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggelar press conference pengungkapan kasus peredaran narkotika di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (26/01/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran satuan reserse narkoba.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah perbatasan Bekasi–Bogor. Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 25 Januari 2026, setelah tim melakukan pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan di wilayah Jatiasih, Bekasi.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial NPS dan IDN di wilayah Cilengsi, Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres kepada awak media.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,69 gram, serta tambahan 0,74 gram sabu dalam kemasan kecil siap edar. Kapolres menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial BR yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Peredaran dilakukan di wilayah Bekasi dan Bogor, khususnya area perbatasan. Tersangka NPS berperan sebagai pengedar, sementara IDN bertugas mempacking sabu menjadi paket kecil,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan sistem ranjau atau day-drop, yakni metode transaksi dengan meletakkan barang di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Sistem ini dinilai menjadi salah satu modus yang kini banyak digunakan jaringan narkotika untuk menghindari pengawasan aparat.
“Cara kerja mereka menunjukkan aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Kami perkirakan sekitar satu tahunan,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya masih terus memburu pemasok utama yang berstatus DPO serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Bekasi,” tegasnya.
Press conference berlangsung terbuka dan disaksikan sejumlah awak media lokal maupun nasional. Di akhir kegiatan, Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Baca Juga
Komentar