Rusdi Masse Resmi Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Polemik Sahroni Masih Bergulir
Pena Insight
Jakarta, 8 September 2025 – Rusdi Masse Mappasessu resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggantikan Ahmad Sahroni. Pelantikan tersebut digelar dalam rapat internal Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (4/9).
Proses pelantikan berlangsung singkat namun sarat makna politik. Dalam forum, Dasco menanyakan kesepakatan anggota mengenai penetapan Rusdi sebagai pimpinan Komisi III. Seluruh peserta rapat menjawab serempak, “Setuju,” yang sekaligus mengesahkan keputusan tersebut.
Sebelum dilantik, Rusdi Masse tercatat sebagai anggota Komisi I DPR RI. Pergantian ini didasarkan pada surat Fraksi Partai NasDem nomor 758 tertanggal 29 Agustus 2025, yang menyampaikan reposisi keanggotaan antara Komisi I dan Komisi III.
Awalnya, skema pergantian adalah Sahroni pindah ke Komisi I sementara Rusdi masuk ke Komisi III. Namun, dinamika berubah setelah status Sahroni dinonaktifkan dari keanggotaan DPR pasca gelombang aksi unjuk rasa 25–31 Agustus yang mendesak pemberhentiannya.
Penonaktifan Sahroni menimbulkan polemik hukum karena mekanisme itu tidak diatur dalam Undang-Undang MD3. Meski demikian, Fraksi NasDem tetap menegaskan bahwa langkah ini bagian dari komitmen politik menjaga marwah partai dan integritas lembaga legislatif.
Dalam rapat, Dasco mengingatkan bahwa posisi pimpinan komisi bersifat paket tetap sesuai usulan fraksi. Hal ini mengacu pada Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Artinya, pergantian yang terjadi merupakan hasil kesepakatan internal fraksi, bukan keputusan sepihak.
Rusdi Masse kini mengemban tugas strategis di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, serta keamanan. Kehadirannya dipandang sebagai energi baru untuk merespons tantangan politik, terutama di tengah sorotan publik atas sejumlah isu hukum dan korupsi.
Di sisi lain, Fraksi Partai NasDem juga mengambil langkah tegas dengan meminta DPR menghentikan pembayaran gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang masih melekat pada Sahroni dan rekannya, Nafa Urbach. Permintaan ini resmi disampaikan sejak 1 September 2025.
Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat, menegaskan bahwa penghentian fasilitas merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII. Menurutnya, keputusan tersebut menegaskan integritas partai dalam menegakkan mekanisme internal.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif,” kata Viktor dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (2/9).
Viktor menambahkan, status Sahroni dan Nafa saat ini masih diproses di Mahkamah Partai. Putusan dari lembaga itu bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat. Hal ini menjadi bukti transparansi partai dalam menyelesaikan persoalan internal.
Lebih jauh, Viktor mengajak seluruh pihak agar perbedaan politik tidak menimbulkan perpecahan. Ia mendorong dialog konstruktif demi menjaga keutuhan bangsa. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.
Polemik ini masih memicu perdebatan publik, terutama menyangkut kepastian hukum dari status nonaktif anggota DPR. Beberapa pakar menilai langkah ini berpotensi menimbulkan preseden baru dalam praktik ketatanegaraan.
Di tengah dinamika tersebut, pelantikan Rusdi Masse di Komisi III dinilai dapat menjadi momentum konsolidasi politik internal. Publik kini menantikan langkah nyata DPR dalam merespons aspirasi masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas lembaga legislatif.
Dengan posisi barunya, Rusdi menghadapi tantangan berat: menata kembali kepercayaan publik terhadap DPR, mengawal agenda penegakan hukum, serta menjawab kritik terkait konflik kepentingan politik yang tengah memanas.
Baca Juga
Komentar