Rp1,98 Triliun Amblas, Nadiem Makarim Terseret Skandal Chromebook
Pena Insight
Jakarta, 5 September 2025 - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga sekitar Rp1,98 triliun.
Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap 120 saksi dan 4 ahli hukum.
Pada tanggal 4 September 2025, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proyek pengadaan berlangsung di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, berfokus pada distribusi Chromebook ke berbagai sekolah di Indonesia, khususnya selama pandemi.
Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang, seperti penguncian spesifikasi agar hanya Chromebook yang memenuhi syarat. Padahal uji coba sebelumnya dinilai gagal, terlebih untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan).
Nadiem diduga melakukan pertemuan berkali-kali dengan Google Indonesia, lalu menerbitkan surat dan kebijakan teknis yang “mengkunci” penggunaan Chrome OS dan Chrome Devices Management padahal belum dilakukan uji coba yang memadai.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun, angka ini masih dalam perhitungan lanjut oleh BPKP.
Setelah pemeriksaan, Nadiem menyatakan: “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar.”
Ia menegaskan integritas dan kejujuran sebagai prinsip hidupnya.
Selain Nadiem, sudah ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni: Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Kasus ini terbuka sejak 2020 saat anggaran sebesar Rp9,9 triliun dialokasikan untuk pengadaan Chromebook, meski uji coba sebelumnya dinilai gagal terutama dalam konteks konektivitas 3T.
Kejagung telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga.
Penyidikan dilanjutkan dengan pendalaman bukti, termasuk potensi keuntungan tidak wajar dan afiliasi dengan pihak swasta. BPKP terus menyusun audit kerugian negara terkait kasus ini.
Kasus ini mencoreng reputasi program digitalisasi sekolah dan menimbulkan kritik keras dari publik, lembaga anti-korupsi, dan kalangan politik, karena melibatkan anggaran besar ditengah pandemi.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam skandal Chromebook menandai eskalasi serius pada pengawasan pengadaan publik. Kini publik menanti bagaimana lembaga hukum membuktikan atau membantah tudingan korupsi tersebut dalam proses yang transparan dan adil.
Baca Juga
Komentar