RKUHAP Dinilai Ancam Perlindungan Lingkungan dan HAM, Koalisi Sipil Desak Pembahasan Dihentikan
Pena Insight
Jakarta, 21 Juli 2025 — Koalisi masyarakat sipil dari sektor lingkungan dan agraria menyampaikan penolakan terhadap sejumlah substansi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang dinilai justru melemahkan perlindungan hukum dan memperkuat impunitas. Dalam pernyataan resminya, mereka mendesak pembahasan RKUHAP dihentikan dan disusun ulang berdasarkan prinsip keadilan ekologis dan hak asasi manusia.
Koalisi menyoroti absennya pengaturan tegas dalam RKUHAP terkait pertanggungjawaban hukum korporasi, khususnya dalam kasus kejahatan lingkungan. Tidak ada batasan jelas antara tanggung jawab badan hukum dan pengurus korporasi. Hal ini, menurut mereka, memperbesar peluang lolosnya pelaku utama kejahatan lingkungan dari jerat hukum.
Dalam draf RKUHAP, mekanisme upaya paksa seperti penyitaan atau penggeledahan terhadap korporasi belum diatur setara dengan individu. Aturan mengenai pembubaran atau pemisahan korporasi yang melakukan tindak pidana juga hanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, bukan dalam undang-undang utama.
Koalisi juga mendesak agar prinsip anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dimasukkan secara eksplisit dalam RKUHAP. Ketentuan ini penting untuk melindungi pembela lingkungan dari kriminalisasi, terutama saat mereka menjalankan aktivitas advokasi atas nama kepentingan publik dan lingkungan.
Koalisi menilai bahwa RKUHAP mempersempit otonomi penyidik pegawai negeri sipil (PNS) dari instansi sektoral seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena berada di bawah struktur penyidikan Polri dan Kejaksaan, independensi penanganan kasus lingkungan berpotensi terganggu.
Substansi RKUHAP disebut mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan terhadap masyarakat adat. Koalisi menilai tidak adanya klausul yang menempatkan mereka sebagai kelompok rentan menunjukkan bahwa pembuat kebijakan tidak memahami kerentanan struktural yang dihadapi masyarakat adat dalam sistem hukum nasional.
Koalisi menyampaikan kekhawatiran terhadap Pasal 2 ayat (1) KUHP tentang living law, yang menurut mereka bisa menjadi alat untuk mengkriminalisasi masyarakat adat alih-alih melindungi mereka. Tidak adanya penjelasan rinci mengenai penerapan hukum adat justru membuka celah ketidakadilan.
“RKUHAP ini bukan reformasi hukum, melainkan regresi,” ujar perwakilan dari WALHI dalam siaran pers. Koalisi menilai reformasi hukum pidana tidak boleh lepas dari prinsip keadilan ekologis dan hak asasi manusia, termasuk perlindungan atas hak atas lingkungan yang sehat.
Organisasi seperti Greenpeace Indonesia, WALHI, Auriga Nusantara, dan Yayasan Pusaka tergabung dalam koalisi ini. Mereka menyerukan agar DPR dan pemerintah menyusun ulang RKUHAP dengan pendekatan multisektoral yang melibatkan masyarakat sipil dan kelompok rentan.
Koalisi secara tegas meminta agar pembahasan RKUHAP dihentikan sementara dan dievaluasi menyeluruh. Tanpa koreksi substansial, revisi ini dinilai hanya akan memperluas ruang penyalahgunaan hukum, melemahkan upaya penyelamatan lingkungan, serta menyingkirkan hak-hak kelompok rentan dari sistem peradilan pidana.
Baca Juga
Komentar