Revisi UU Pemilu, Yusril Kritik DPR Kebanyakan Artis dan Orang Kaya
Pena Insight
Jakarta, 5 September 2025 – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukumham), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Yusril menjelaskan, perubahan ini sekaligus bagian dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendorong reformasi politik lebih luas. Ia menegaskan, sistem politik harus memberi ruang setara bagi semua warga negara, bukan hanya bagi kalangan tertentu.
“Pak Presiden sudah menegaskan sejak awal, reformasi politik perlu dilakukan agar partisipasi terbuka untuk siapa saja, bukan hanya untuk mereka yang punya uang atau selebritas,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).
Lebih lanjut, Yusril menyoroti kualitas anggota DPR yang saat ini banyak menuai kritik. Menurutnya, sistem yang berlaku justru membuat politisi berbakat sulit muncul ke permukaan, sementara kursi parlemen diisi figur populer tanpa kompetensi yang memadai.
“Sistem sekarang ini membuat orang berbakat politik tidak bisa tampil, sehingga diisi oleh selebriti. Kita mendengar kritik soal kualitas anggota DPR, dan pemerintah menyadari hal itu,” tambahnya.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu memang sudah menjadi prioritas utama di DPR. Ia menekankan bahwa Komisi II sebagai mitra kerja KPU dan Bawaslu adalah pihak yang tepat untuk memimpin pembahasan.
Dengan rencana revisi ini, publik menaruh perhatian pada arah reformasi politik ke depan: apakah benar akan membuka peluang yang lebih adil bagi calon wakil rakyat kompeten, atau tetap dikuasai mereka yang populer dan bermodal besar.
Baca Juga
Komentar