Raja Minyak dan Bayang-Bayang Gelap Petral: Korupsi Rp285 Triliun Buka Borok Tata Niaga Energi
Pena Insight
Jakarta, 12 Juli 2025 – Skandal Pertamina Bongkar Jaringan Kuasa Minyak, Ayah-Anak Jadi Tersangka, Uang Negara Hilang Triliunan
Penetapan sembilan tersangka baru oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 menandai babak baru dalam pengungkapan mega korupsi yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp285 triliun. Di antara nama-nama tersebut, sorotan tertuju pada satu figur kontroversial: Mohammad Riza Chalid (MRC), yang selama ini dikenal sebagai raja minyak Indonesia.
MRC bukan nama baru dalam dunia energi nasional. Selama lebih dari dua dekade, ia disebut sebagai pengendali utama bisnis impor minyak mentah ke Indonesia melalui PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral), perusahaan yang berbasis di Singapura dan dibubarkan pemerintahan Jokowi pada 2015. Dalam kasus korupsi terbaru ini, MRC dituduh sebagai salah satu penerima keuntungan utama, bersama delapan tersangka lain yang merupakan bagian dari gelombang kedua pengungkapan.
Yang lebih menggemparkan, anak kandung MRC, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam rombongan pertama yang diumumkan pada Februari lalu. Ini menjadikan skandal ini tak hanya soal korupsi berjamaah, tetapi juga potret kelam pewarisan kuasa dan privilese bisnis di sektor energi nasional.
Meski telah dipanggil tiga kali oleh penyidik, MRC mangkir tanpa alasan jelas. Kejagung menduga dia telah lama menetap di Singapura. Ironisnya, negara yang menjadi markas Petral justru kini menjadi tempat persembunyian mantan pemain intinya. Upaya penahanan pun belum membuahkan hasil, menjadikan MRC satu-satunya tersangka dari rombongan kedua yang belum disentuh aparat hukum.
Figur Riza Chalid mencerminkan kekuasaan bisnis di balik layar negara. Dengan dugaan penghasilan fantastis senilai 600.000 dolar AS per hari dari transaksi minyak saat berkuasa di Petral, ia tidak hanya berbisnis tetapi juga mengatur arah kebijakan impor minyak nasional. Ini adalah bentuk kartel energi yang dilembagakan secara sistemik.
Skandal ini membuka kembali luka lama bangsa terkait tata kelola energi, khususnya bagaimana peran Petral selama bertahun-tahun tidak diaudit secara serius. Meskipun Petral sudah dibubarkan, warisan kuasa dan pengaruh para aktor utamanya masih hidup dan menyusup dalam rantai pasok hingga struktur keputusan korporasi BUMN strategis.
Di luar sektor minyak, jejak bisnis MRC ternyata menjalar ke berbagai lini: mulai dari kepemilikan pusat perbelanjaan di SCBD Jakarta, fasilitas hiburan anak-anak seperti KidZania, hingga saham di maskapai penerbangan AirAsia Indonesia melalui PT Fersindo Nusaperkasa. Diversifikasi ini menggambarkan bagaimana kapital hasil rente energi disulap menjadi imperium privat yang menjangkau banyak sektor.
Skandal ini bukan hanya menguak tindakan pidana, tetapi juga kegagalan pengawasan struktural negara terhadap BUMN energi. Dalam hitungan kasar, kerugian negara Rp285 triliun bisa membiayai subsidi energi dan pendidikan selama bertahun-tahun. Pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa sistem bisa memberikan ruang begitu besar bagi satu orang mengendalikan komoditas strategis bangsa?
Kejagung kini berada di titik krusial. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Perlu keberanian menelusuri aliran uang, mengurai jejaring kepentingan, dan menuntut pertanggungjawaban aset di luar negeri. Jika tidak, publik hanya akan menyaksikan drama politik tanpa pemulihan kerugian negara yang nyata.
Akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar total tata niaga energi Indonesia. Bukan hanya menjerat para pelaku, tapi juga memperbaiki sistem agar rente energi tidak lagi menjadi ladang para elit menumpuk kekayaan. Jika tidak, raja minyak bisa tumbang, tapi kerajaan gelapnya tetap berdiri.
Baca Juga
Komentar