Puluhan Tenaga Honorer OPD Pemkab Bekasi Dirumahkan Akibat Kekosongan Anggaran Gaji
Pena Insight
Kabupaten Bekasi, 19 Juli 2025 - Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi dirumahkan sementara. Kebijakan ini diambil karena tidak tersedianya alokasi anggaran untuk membayar gaji para pekerja non-ASN tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, membenarkan informasi tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi dengan pemerintah daerah, para pegawai honorer akan dirumahkan selama sekitar dua bulan, hingga pembahasan APBD Perubahan selesai dilakukan.
“Karena belum teranggarkan untuk membayar sejumlah pegawai honor, mereka untuk sementara dirumahkan,” ujar Iwang, sapaan akrabnya.
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris BKPSDM Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menyatakan tidak mengetahui informasi perihal pegawai honorer yang dirumahkan. Ia menambahkan bahwa pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Di BKPSDM tidak ada pegawai non-ASN non-database BKN,” ucap Bennie singkat.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, Dede, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merumahkan 11 orang tenaga honorer, termasuk petugas kebersihan dan keamanan.
Menurut Dede, para tenaga honorer tersebut telah diberi arahan untuk bersabar dan menunggu keputusan lanjutan setelah pembahasan APBD Perubahan. Ia menjelaskan bahwa tidak adanya alokasi anggaran membuat mereka tidak mungkin dipaksakan tetap bekerja.
Ketiadaan sosialisasi lebih awal atas kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan honorer. Banyak dari mereka menggantungkan penghasilan utama dari pekerjaan ini, tanpa alternatif pendapatan lainnya dalam waktu dekat.
Penundaan kontrak kerja secara massal berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tingkat keluarga honorer. Tanpa kejelasan status, para pegawai ini berisiko menghadapi tekanan ekonomi yang lebih besar, terlebih jika keputusan diperpanjang.
Situasi ini mencerminkan lemahnya perencanaan keuangan daerah dalam menyusun kebutuhan belanja pegawai. Beberapa pengamat menilai perlu adanya pemetaan ulang terhadap beban tenaga kerja honorer, agar tidak bergantung penuh pada siklus APBD.
Dengan kejadian ini, peran DPRD dalam melakukan pengawasan kebijakan tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintah daerah menjadi krusial. Desakan agar dilakukan reformasi sistem pengadaan honorer kembali mencuat di ruang publik.
Baca Juga
Komentar