PPATK Klarifikasi Isu Perampasan Rekening Dormant: Rp 428 M Diduga Berasal dari Aktivitas Ilegal
Pena Insight
Jakarta, 30 Juli 2025 — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa tidak benar jika rekening dormant (tidak aktif) yang dibekukan langsung dirampas oleh negara. Menurutnya, langkah pemblokiran sementara justru dilakukan demi melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial yang menyebut dana dalam rekening dormant akan otomatis diambil negara. Ivan menjelaskan bahwa PPATK hanya menjalankan fungsi analisis dan deteksi risiko transaksi mencurigakan, bukan sebagai eksekutor atau perampas aset.
Sejak 2020, PPATK mencatat lebih dari 1 juta rekening di Indonesia terindikasi berhubungan dengan tindak pidana, termasuk korupsi, penipuan, pencucian uang, hingga peretasan digital. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 ribu rekening tercatat sebagai nominee, atau rekening yang diperoleh melalui praktik ilegal seperti jual-beli identitas dan peretasan data.
Dalam data temuan PPATK selama lebih dari 10 tahun terakhir, terdapat 140 ribu rekening dormant yang mencurigakan, dengan total nilai mencapai Rp 428,37 miliar. Jumlah ini mencerminkan potensi besar penyalahgunaan rekening oleh jaringan pelaku kejahatan finansial dan digital.
Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menambahkan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) terdeteksi tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Dana senilai Rp 2,1 triliun pun terparkir tanpa pemanfaatan yang jelas di rekening-rekening tersebut.
Yang mengejutkan, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga masuk kategori dormant. Nilai total dana yang mengendap dalam rekening-rekening lembaga negara tersebut mencapai Rp 500 miliar, yang belum memiliki kejelasan peruntukan.
PPATK menekankan bahwa kebijakan pemantauan dan blokir sementara dilakukan sebagai mekanisme perlindungan sistem keuangan nasional dari praktik kejahatan, serta bagian dari strategi nasional anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU-PPT).
Masyarakat diimbau tidak panik dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi. “Rekening aktif dan tidak terindikasi tindak pidana tidak akan dikenakan tindakan apapun. Blokir dilakukan berbasis temuan dan analisis risiko yang kuat,” ujar Ivan.
PPATK juga mengajak lembaga perbankan dan instansi pemerintah untuk lebih aktif dalam melakukan validasi, verifikasi data, dan pembersihan rekening pasif, demi mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel dan efisien.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi penyalahgunaan rekening bank sebagai alat kejahatan digital, serta wujud komitmen PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional yang semakin kompleks di era digital.
Baca Juga
Komentar