Potensi Retribusi Persampahan Rp20,3 M di Pemkab Subang Tahun 2023 Dipertanyakan
Pena Insight
Subang, 28 Juli 2025 – Sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Kabupaten Subang terkait potensi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tahun anggaran 2023 yang belum tergali minimal sebesar Rp20.324.086.800,00. Temuan ini diungkap oleh Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, yang menilai ada indikasi kelalaian dalam pengelolaan PAD sektor kebersihan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, realisasi pendapatan retribusi sampah tahun 2023 hanya mencapai Rp2,24 miliar atau 56,12% dari target Rp4 miliar. Bahkan ditemukan penerimaan PAD sebesar Rp201,6 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah dan langsung digunakan.
Ali menegaskan, angka potensi Rp20,3 miliar tersebut menunjukkan lemahnya pemetaan wajib retribusi serta tidak maksimalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menagih potensi penerimaan. “Ini harus dipertanyakan, apalagi terkait integritas pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah,” ujarnya.
DLH Subang sendiri mengelola pengambilan, pengangkutan, hingga pembuangan akhir sampah. Namun pemeriksaan menunjukkan banyak warga, kos-kosan, restoran, hingga perkantoran yang menikmati layanan pengangkutan tanpa masuk dalam daftar wajib retribusi.
Data DLH menyebut ada 4.512 wajib retribusi aktif, tetapi angka itu belum mencakup industri, niaga besar, maupun pelaku usaha yang langsung membuang sampah ke TPA. Selain itu, ditemukan banyak warga yang membuang sampah di TPS DLH meskipun tidak tercatat sebagai wajib retribusi.
Lemahnya koordinasi antar-SKPD juga disorot. Hingga kini DLH mengaku belum pernah berkoordinasi dengan instansi lain dalam mendata potensi wajib retribusi rumah tangga maupun niaga. Pendataan hanya dilakukan secara manual oleh petugas pungut lapangan tanpa basis data elektronik yang terintegrasi.
Hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 menyebut kendala utama adalah keterbatasan armada angkut dan petugas. “Jarak pengangkutan ke TPA jauh, petugas terbatas, kendaraan juga kurang. Ini memengaruhi optimalisasi pungutan,” ungkapnya.
Pemeriksaan juga menemukan belum adanya Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Pembayaran dari warga perumahan masih dikelola ketua RW tanpa kontrol penuh dari DLH, menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah rumah terlayani dan rumah yang membayar retribusi.
Selain itu, DLH belum memiliki database wajib retribusi potensial. Data hanya berupa catatan manual tanpa alamat jelas, identitas lengkap, atau nomor kontak wajib retribusi. “Pemutakhiran data belum dilakukan, sehingga informasi masih minim,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
Hingga berita ini dirilis, pejabat terkait di Pemkab Subang belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini akan terus diikuti karena menyangkut potensi kebocoran PAD dan tata kelola pelayanan publik yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas.
Baca Juga
Komentar