Polri Tetapkan 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 Anak Dilibatkan
Jakarta – Polri resmi mengumumkan hasil penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. menegaskan bahwa penindakan dilakukan hanya terhadap pelaku kerusuhan, bukan massa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Syahardiantono.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan secara serentak di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Polda Metro Jaya mencatat 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka.
Sejumlah kasus menonjol ikut diungkap, antara lain penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, serta pembakaran kantor DPRD di Blitar, Jawa Barat, dan Makassar.
Polri juga menyita barang bukti berupa bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang diduga digunakan untuk menggerakkan massa dan memicu kerusuhan.

“Modus operandi yang ditemukan meliputi provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov. Ini menunjukkan ada upaya terencana,” jelas Syahardiantono.
Keterlibatan anak di bawah umur menjadi perhatian khusus. Dari 295 anak yang diamankan, 68 menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak berstatus P21, dan 190 lainnya masih dalam penyidikan.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan pentingnya mengedepankan perlindungan anak dalam setiap proses hukum. “Anak-anak berhak menyampaikan pendapat, tetapi harus dalam koridor hukum. Banyak dari mereka hanya ikut-ikutan karena solidaritas, ajakan senior, atau provokasi di media sosial,” ujarnya.
Ia menekankan hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum. “Pendekatan pembinaan jauh lebih penting agar mereka tidak kembali terlibat dalam aksi serupa,” tambahnya.
Anggota Kompolnas, Ida Oetari, menyebut pihaknya akan terus mengawasi proses hukum. “Kami memastikan prinsip perlindungan anak dijalankan. Ada yang tidak ditahan, ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Pengawasan akan terus dilakukan sampai proses hukum tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan penyidik masih mendalami adanya aktor intelektual dan sumber pendanaan kerusuhan.
“Ada indikasi aliran dana. Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri pola transaksi dan siapa pihak yang mendanai,” ungkapnya.
Dari total 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan. Sisanya ditangani dengan pendekatan diversi dan restorative justice untuk memastikan keadilan tidak hanya bersifat retributif.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri tetap mengawal kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengingatkan agar kebebasan itu tidak disalahgunakan untuk tindakan anarkis yang merugikan semua pihak,” ujarnya.
Trunoyudo juga meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami siap hadir untuk memastikan masyarakat bisa beraktivitas dengan aman,” tutupnya.
Baca Juga
Komentar