Polri–Singapura Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggandeng Singapore Police Force (SPF) untuk membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi dari Jawa Barat hingga Singapura. Kerja sama ini dikoordinasikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri sebagai bentuk respons cepat atas terungkapnya jaringan perdagangan bayi terbesar di wilayah Bandung dan sekitarnya.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga ke Singapura.
“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” ungkap Untung di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Sebagai tindak lanjut, SPF telah menyatakan kesediaannya untuk membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura akhir pekan ini.
Selain itu, pihak SPF juga akan membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Ketiganya diyakini berperan sebagai penghubung transaksi adopsi ilegal yang menggunakan kedok dokumen notaris.
Divhubinter Polri juga menyarankan agar penyidik menelusuri Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi dari Indonesia ke Singapura untuk memastikan identitas, rute perjalanan, dan pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari bidan, calo, staf administrasi, hingga pihak yang berperan sebagai penghubung keluarga adopsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.
“Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat,” kata Surawan.
Pengungkapan ini bermula dari penyitaan 12 dokumen akta notaris adopsi yang ditemukan di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi dan meloloskan bayi ke luar negeri.
“Dokumen ini yang membuat seolah-olah adopsi tersebut sah secara hukum. Padahal prosesnya tidak sesuai aturan,” tegas Surawan
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui telah mengumpulkan 25 bayi dari berbagai daerah. Sebanyak 15 bayi sudah dipindahkan ke Singapura menggunakan modus adopsi ilegal, sementara 10 bayi berhasil diamankan dan saat ini berada dalam perlindungan Dinas Sosial.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta.
Polri juga tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak-pihak di Singapura yang terbukti terlibat, melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA) antar-negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran adopsi ilegal dengan iming-iming biaya murah dan proses cepat. Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa untuk segera melapor.
“Penjualan bayi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Kami berkomitmen memutus rantai perdagangan manusia sampai ke akar,” tutup Brigjen Pol Untung.
Baca Juga
Komentar