Polres Priok Bongkar 5 Kasus Oplosan Gas 3 Kg, Sita 557 Tabung Portable
Jakarta – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap lima perkara penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi yang dioplos ke tabung gas portable. Pengungkapan dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2025 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pada Rabu (17/9/2025). Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, serta Jaga Jakarta dari Kapolda Metro Jaya.
“Ini komitmen kami untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran. Penyalahgunaan gas bersubsidi jelas merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar AKBP Martuasah.
Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung portable menggunakan alat suntik dan regulator rakitan.
Proses pemindahan gas dilakukan secara manual, lalu ditimbang menggunakan timbangan digital untuk memastikan berat setiap tabung portable sesuai. Dari satu tabung LPG 3 Kg, para pelaku bisa menghasilkan 10–11 tabung gas portable.

Kapolres menjelaskan, keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan mencapai Rp38.000–Rp93.000 per tabung. Produk oplosan dijual melalui media sosial, e-commerce, dan secara langsung kepada konsumen.
Harga yang jauh lebih murah dibanding harga resmi membuat banyak konsumen tertarik membeli, meski tanpa disadari mereka membeli produk yang berbahaya.
“Praktik ini sangat berisiko karena tidak sesuai standar keamanan. Potensi kebakaran dan ledakan tinggi,” tegas Kapolres.
Dalam operasi ini, polisi menangkap enam tersangka berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi turut menyita barang bukti 11 tabung gas 3 Kg berisi penuh, dua tabung gas kosong, 557 kaleng portable berisi, 442 tutup kaleng portable, tujuh regulator rakitan, dua timbangan digital, dan empat unit handphone.
Kapolres meminta masyarakat berhati-hati membeli tabung gas portable dengan harga terlalu murah. Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku oplosan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasar karena bisa membahayakan keselamatan. Bagi pelaku yang masih beroperasi, hentikan sekarang, kami pasti lakukan penegakan hukum,” tegas Martuasah.
Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun.
Kapolres menambahkan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan meningkatkan pengawasan distribusi LPG subsidi bekerja sama dengan Pertamina dan pihak terkait.
Tujuannya adalah memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan mencegah praktik oplosan yang merugikan negara sekaligus mengancam keselamatan warga.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal agar menghentikan kegiatan serupa. Polisi memastikan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pengoplosan di lingkungannya.
“Keamanan energi adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan agar segera kami tindaklanjuti,” pungkas Kapolres.
Baca Juga
Komentar