Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower BTS, 5 Pelaku Diamankan
Kota Bekasi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa sore (15/10/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan pencurian baterai BTS di beberapa lokasi di Kota Bekasi.
“Yang pertama, ini kaitannya dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP. Korbannya adalah PT Telkomsel. Kami berhasil mengamankan lima orang, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah,” ungkap Kusumo.
Ketiga pelaku utama masing-masing berinisial DKA, IS, dan AS, sedangkan dua penadah berinisial RW dan AG.
Menurut Kapolres, kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, saat salah satu pelaku berinisial IS yang merupakan teknisi outsourcing rutin melakukan perawatan di tower BTS yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Namun dalam pelaksanaannya, IS justru memanfaatkan pekerjaannya untuk melakukan pencurian.
“Saudara IS ini sebenarnya pekerja yang biasa melakukan perawatan tower BTS, tapi ternyata juga melakukan pencurian. Ia mengajak dua rekannya, DKA dan AS, dengan alasan melakukan pemeliharaan. Namun ternyata mereka mengambil baterai di lokasi,” jelas Kusumo.
Setelah mencuri, baterai tersebut kemudian dijual kepada dua penadah, yaitu RW dan AG. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah tiga kali melakukan aksi serupa, di lokasi berbeda, yaitu:
-
Tower BTS Harapan Baru, Bekasi Utara,
-
Tower BTS Teluk Kucung, Bekasi Utara,
-
Tower BTS Margahayu, Bekasi Timur.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit baterai tower BTS dengan nilai barang sekitar Rp 5 juta per unit. Sementara hasil penjualan dari pelaku ke penadah juga senilai sekitar Rp 5 juta, dan polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang berstatus DPO.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kusumo.
Kombes Pol Kusumo menambahkan, para pelaku diketahui bekerja sebagai tenaga outsourcing di salah satu vendor penyedia layanan pemeliharaan tower. Ia mengingatkan masyarakat, terutama pihak operator dan penyedia jasa, untuk meningkatkan sistem pengawasan di area tower BTS guna mencegah kasus serupa terulang.
“Kami imbau pihak terkait agar lebih memperketat pengawasan. Karena kalau baterai diambil, otomatis jaringan telekomunikasi di sekitar tower bisa terganggu,” ujarnya.
Kusumo juga memastikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penjualan hasil curian tersebut.
Baca Juga
Komentar