Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor Indomaret Margahayu, Amankan 7 Residivis Lintas Kota
BEKASI KOTA — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan. Kali ini, jajaran Satreskrim berhasil membongkar jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aksi para pelaku di kawasan Indomaret Margahayu Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam rekaman, terlihat pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik pengunjung yang sedang berbelanja.
Menindaklanjuti laporan korban dan bukti yang ada, tim gabungan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran dan analisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta pola pergerakan mereka di sejumlah lokasi kejadian.
Hasil kerja keras itu membuahkan hasil. Pada Kamis, 17 Oktober 2025, petugas berhasil menangkap tujuh orang pelaku di kawasan Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Mereka diduga merupakan satu komplotan yang telah berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11/2025). Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, serta Kasi Humas AKP Suparyono.
Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, ketujuh pelaku yang diamankan merupakan residivis lintas kota yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa. Mereka memiliki catatan panjang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Para pelaku ini adalah residivis. Mereka sudah puluhan kali melakukan kejahatan, terutama di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Mereka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Kombes Pol Kusumo dalam keterangannya.
Adapun korban dalam kasus pencurian di Indomaret Margahayu Jaya diketahui berinisial AS (19) dan HF (23). Keduanya kehilangan sepeda motor saat tengah berbelanja pada malam hari, dan baru menyadari kejadian setelah kendaraan mereka raib dari lokasi parkir.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa komplotan ini memiliki pembagian peran yang jelas. Ada yang bertugas mengamati situasi, mengawasi penjaga toko, hingga eksekutor yang bertugas membobol kunci dan membawa kabur kendaraan.

Modus yang digunakan juga bervariasi. Dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor, sementara di kesempatan lain mereka mengangkat langsung kendaraan dan memindahkannya dengan mobil angkut saat situasi sekitar sepi.
Para pelaku tidak hanya beraksi di malam hari. Berdasarkan keterangan mereka, sejumlah aksi justru dilakukan pada siang atau sore hari, dengan memanfaatkan momen saat korban lengah dan kondisi sekitar tidak ramai.
“Dari hasil interogasi, mereka mengaku tidak menggunakan senjata tajam atau kekerasan dalam setiap aksinya. Motif utamanya murni karena faktor ekonomi. Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan pencurian sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Kapolres.
Menariknya, dari tujuh pelaku yang ditangkap, terdapat dua orang yang masih memiliki hubungan darah, yakni kakak dan adik. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan curanmor tersebut juga melibatkan hubungan keluarga dalam setiap aksinya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Para pelaku mengaku telah menjual sebagian kendaraan hasil kejahatan di kawasan Jakarta Timur, Karawang, dan beberapa wilayah lainnya dengan harga di bawah pasaran.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar,” tegas Kapolres Kusumo.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. Selain itu, warga diimbau untuk memasang kunci tambahan dan parkir di tempat yang memiliki pengamanan memadai.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan jalanan,” pungkas Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga rasa aman masyarakat serta menindak tegas para pelaku kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Baca Juga
Komentar