Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Kurir Internasional Ditangkap
Pena Insight
Palu, 28 Juli 2025 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Sebanyak 30 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan tiga kurir lintas negara di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, dalam sebuah operasi yang telah dipersiapkan selama tiga bulan terakhir.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, dan merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap jaringan narkoba yang telah dipantau sejak 2021. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, saat para pelaku berusaha menyusup ke wilayah Indonesia menggunakan speed boat.
Tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat hendak merapat ke pantai. Dari tangan mereka, polisi menyita dua karung besar berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk koordinasi selama perjalanan penyelundupan.

Menurut penjelasan Dirresnarkoba, para pelaku memulai perjalanan dari Tolitoli menuju Tarakan, kemudian melintasi Berau, Kalimantan Timur, hingga mencapai Semporna, Malaysia, yang diketahui sebagai salah satu titik transit narkoba jaringan internasional. Dari sana, mereka menjemput sabu dan kembali ke Indonesia dengan singgah di beberapa pulau kecil sebagai pengalihan rute.
“Ini bukan jaringan baru. Sudah kami pantau sejak 2021 dan kali ini kami berhasil membongkarnya. Pengungkapan ini kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol. Pribadi Sembiring saat memberikan keterangan kepada media, Senin (28/7/2025).
Tersangka JK dan HS diketahui memiliki peran penting dalam jaringan ini, termasuk akses langsung ke pemasok dari luar negeri. Sementara itu, tersangka S diduga berperan sebagai pengemudi dan perantara lokal. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Penyidik juga tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok dari Malaysia.
Polda Sulteng menyatakan perang terhadap narkoba akan terus ditingkatkan melalui patroli laut terpadu dan koordinasi antar wilayah perbatasan. Wilayah pesisir seperti Tolitoli akan menjadi fokus pengawasan intensif, mengingat kerap dijadikan titik masuk jaringan lintas negara.
Kombes Pol. Pribadi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di kawasan pesisir dan perairan terbuka. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti bahwa sinergi antara intelijen, patroli laut, dan kerja sama lintas wilayah menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba di Indonesia.
Baca Juga
Komentar